Tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek Baru berlaku 22 Oktober pukul 00.00

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 18 Oktober 2016 | 12:09 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 368


Jakarta - Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 799/KPTS/M/2016 Tanggal 14 Oktober 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta - Cikampek, maka pada 22 Oktober 2016 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru. Ruas Tol Jakarta – Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab. Bekasi, Kab. Karawang dan Purwakarta.

“Sebagaimana diketahui penyesuaian tarif jalan tol dilaksanakan 2 tahun sekali, tahun ini Jasa Marga salah satunya adalah Jakarta-Cikampek, yang 2 tahun lalu penyesuaian tarifnya berlaku mulai 8 Oktober,” tutur Anggota Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Koentjahjo (17/10).

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Koentjahjo mengungkapkan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terendah di wilayah yang dilalui jalan tol tersebut yaitu wilayah Bekasi yaitu 8,13 persen.

“Tarif tol yang disesuaikan berdasarkan inflasi selama 2 tahun yang dilihat setiap bulan dan dirangkum 2 tahun dari beberapa kota yang dilalui kita ambil yang terendah dari data BPS, yaitu di wilayah Bekasi, hasilnya 8,13 persen, sehingga tarif tol terjauh untuk golongan I yang semula Rp 13.500 menjadi Rp 15.000,” tutur Koentjahjo.

Koentjahjo mengatakan, untuk memberikan pelayanan terbaik, BPJT memastikan bahwa masing-masing BUJT senantiasa meningkatkan pemenuhan 8 indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
 
“Setiap bulan kita diperiksa SPM nya, ada 8 kriteria, dan juga direkapitulasi setiap 3 bulan dan semesteran dan tentunya selain dari BPJT juga ada masukan dari pemakai jalan yang harus kita follow up, dalam hal pelayanan tiap tahun kita melakukan survey kepuasan pelanggan yang didalamnya ada item yang menjadi sorotan untuk dipenuhi,” tutur Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur.

Subakti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun 2016 oleh BPJT, Ruas Tol Jakarta – Cikampek dinyatakan telah memenuhi SPM. Terpenuhinya SPM dalam penyesuaian tarif tol tersebut sejalan dengan upaya perbaikan sekaligus peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan Jasa Marga dalam meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan di ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain dilakukan dengan penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur / dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.

“Dari sisi pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA,” tambah Subakti. (nrm)

Perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Jakarta – Cikampek (Tarif Tol Cawang s.d Cikampek) adalah sebagai berikut:

 Golongan     Tarif Tol Saat ini  (Rp)    Tarif Tol Baru  (Rp)    % Kenaikan Tarif Tol
I         13.500         15.000             11,11%
II         21.500         23.500             9,30%
III         27.000         30.000             11,11%
IV         34,000         37.000             8,82%
V         41,000         44.000             7,32%

Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR