Kemenkop UKM Bubarkan Sisa Koperasi Tidak Aktif

:


Oleh Putri, Minggu, 16 Oktober 2016 | 17:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 545


Jakarta, InfoPublik - Seiring program Reformasi Total Koperasi yang sudah berjalan dua tahun, Kementerian Koperasi UKM berencana akan membubarkan tak kurang 32427 koperasi di Indonesia. 

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring mengatakan yang sudah resmi dibubarkan sebanyak 6213 koperasi yang audah tidak beraktifitas sama sekali. "Itu semua merupakan 62 koperasi yang sudah dikeluarkan dari database kita yang sudah dinyatakan tidak aktif. Sisanya kita harus berkoordinasi dengan dinas di daerah untuk melakukan pembubaran," jelasnya, Sabtu (15/10) di Jakarta.

Lanjut Meliadi, untuk melakukan pembubaran tidaklah mudah. Ada tahap yang harus dilakukan yakni dimulai dengan usulan ke dinas koperasi di daerah. Lalu membentuk panitia untuk penyelesaian menyangut utang piutang para anggota.

Agus Muharram, Sekretaris Kemenkop UKM, mengatakan pihaknya terus mendorong untuk mengembangkan koperasi hingga menjadi modern, tangguh, dan mandiri, agar bisa sejajar dengan swasta dan BUMN. Tahap pengembangan koperasi akan dilakukan secara terukur dan efektif. Dalam arti, koperasi jangan hanya tergantung dengan APBN saja tapi juga harus melakukan integrasi dan kerjasama dengan pihak lain. 

Untuk pengembangan pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak lain antara lain dengan Ikatan Notaris Indonesia untuk menggratiskan pelaku UKM dalam pembuatan akte koperasi. Lalu dengan PT Telkom dan Kadin dalam membangun jaringan IT untuk mengembangkan potensi PLUT di daerah.

"Kerjasama dengan Kominfo juga sudah dilakukan, yang dimana koperasi dan UKM bisa memanfaatkan domain gratis untuk bisnis e-comerce. Sedangkan untuk penyaluran KUR, bekerjasama dengan perbankan danblembaga non perbankan," jelasnya.