Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Digugurkan

:


Oleh MC Kota Bekasi, Kamis, 13 Oktober 2016 | 09:14 WIB - Redaktur: Tobari - 626


Bandung, InfoPublik - Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Jandongan Gultom, diputuskan gugur oleh Majelis Komisioner pada Sidang Pemeriksaan Awal ke-2, yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga No. 25 Bandung, Selasa (11/10).

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini terjadi antara Jandongan Gultom selaku pemohon melawan Pemerintah Kota Bekasi Unit kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan ketua Majelis Komisioner M. Zen Al – Faqih, didampingi oleh Ijang Faisal dan Anne Friday S. sebagai anggota majelis Komisioner dengan panitra Raden Jimmy.

Kuasa dari Pemerintah Kota Bekasi Teti Handayani, S.IP mengatakan pada awal permohonan kami telah menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan belum kami kuasai dan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Sehingga kami belum dapat memberikan apa yang dimohonkan, namun pemohon tetap mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Jabar,” katanya.

Putusan dari Majelis Komisioner memang digugurkan, karena pemohon tidak hadir dalam 2 kali persidangan dan ini sudah sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan dalam  hal  Pemohon  dan/atau  kuasanya  tidak  hadir  dalam  persidangan selama  2  (dua)  kali  tanpa  alasan  yang  jelas,  maka permohonan  dinyatakan gugur ungkapnya.

Kehadiran pemohon pada sidang sangat penting karena pada sidang Pemeriksaan Awal pemohon paling tidak  akan diperiksa legalitas dan  kronologis permohonan yang diajukannya.

Ia juga mengatakan bahwa pada sidang Pemeriksaan awal ini, juga para   pihak yang  mengajukan  permohonan  penyelesaian  sengketa informasi  publik akan dinilai kesungguhan dan  itikad  baiknya dalam mengikuti  proses  penyelesaian  sengketa informasi  publik

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan  implementasi terhadap UU KIP serta bentuk kepatuhan kami Pemerintah Kota Bekasi terhadap UU KIP,” imbuhnya.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Widodo Indrijantoro menyampaikan pihaknya menyambut baik dengan putusan ini mengingat kami selaku pihak termohon telah kooperatif dengan menghadiri setiap sidang sengketa ini ungkapnya (gie/toeb).