Irjen Turunkan Tim Periksa Petugas Haji Abal-abal

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 11 Oktober 2016 | 14:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses rekruitmen petugas haji musim 1437 H yang  dikabarkan tidak transparan, sehingga memunculkan petugas haji ‘abal-abal’. Mereka tidak ikut ujian seleksi, tapi bisa lolos jadi petugas haji.

Kalau ada yang tidak benar begitu, kita sikat. Pasti kita proses, tegas Irjen Kemenag M. Jasin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/10).

Jasin juga menilai positif kritikan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid soal rekrutmen petugas haji musim lalu. Untuk itu, Jasin akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid akan menanyakan kepada Kementerian Agama soal perekrutan tenaga petugas haji yang tidak transparan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2016 mendatang.

Sodik mengaku kecewa mengendengar informasi ada pejabat eselon tiga di lingkungan Pusat Informasi dan Kehumasan Kementerian Agama bisa menjadi petugas haji, dan tahun ini pergi haji ke Tanah Suci, tanpa melalui tes seleksi calon petugas.

Ini sangat tidak adil. Dan, contoh manajemen birokrasi yang buruk, yang tidak patut dipertontonkan ke publik. Nanti, akan kami tanyakan dalam rapat evaluasi haji antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, kata Sodik di Jakarta, Kamis (6/10).

Buruknya proses perekrutan tenaga haji juga pernah disampaikan Ketua Komnas Haji Indonesia Mustolih Siradj saat menyoroti lambannya Kemenag mengumumkan petugas Media Center Haji (MCH).

Apakah itu karena kedekatan,  ketakutan pada media, kasta media atau hasil ujian yang murni. Bukankah transparansi rekrutmen petugas MCH itu amanah dari Undang-Undang. Misalnya, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan tranparansi penyelenggaraan pemerintah, terang Mustolih.

Dengan keterbukaan itu, menurut dia, akan menepis anggapan masyarakat bahwa proses rekrutmen petugas MCH hanya sebatas seremonial belaka.

“Masalah ini harus diusut tuntas. Kemudian siapa saja yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Jika hal ini dibiarkan maka reformasi birokrasi tidak ada artinya,” tegas Mustolih.

Sebab itu, Mustolih mendesak agar Dirjen Haji dan Umrah Kemenag membuka kepada publik proses rekrutmen petugas, nama-nama pendaftar, metode penilaian, hasil penilaian  dan hasil akhir sehingga tidak ada lorong-lorong gelap dan celah untuk dimainkan. “Jika merujuk kepada UU Keterbukaan Informasi, maka semua proses rekrutmen petugas harus dibuka ke publik,” tukas Mustolih.