Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Cibinong, InfoPublik –  Guna memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2016, di Gedung Pusdai, Senin (10/10).

Kegiatan tersebut diikuti hampir 300 peserta dari SKPD, kecamatan, LSM Pemerhati Anak, kelurahan/desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bogor.

Dalam sambutan pembukaannya, Assisten Kesra Kabupaten Bogor Roy Khaerudin mengatakan, melalui kegiatan ini Pemkab Bogor berharap para peserta dapat melibatkan diri secara aktif dalam mendorong implementasi peraturan daerah Kabupaten Bogor No. 5 tahun 2015, sehingga upaya dan proses perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dapat dilaksanakan secara lebih komprehensif, terpadu, efektif dan efesien.

"Upaya termaksud sangat penting dan strategis, karena perempuan dan anak-anak merupakan potensi yang sangat besar di tengah masyarakat. Kabupaten bogor sendiri, jumlah perempuan mencapai 48,82% dari jumlah penduduk, sedangkan anak sebanyak 40,26%. Mereka termasuk kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik didalam rumah tangga, maupun di luar rumah tangga," ujar Roy.

Roy menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.  Dan Pemkab berharap pelaksanaannya dapat maksimal dan pada saatnya nanti tidak akan ada lagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bogor

"Perda tersebut memberikan perlindungan terhadap perempaun dan anak, mulai dari pencegahan, pelayanan hingga rehabilitasi sosial yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah lain, masyarakat dan lembaga pelayanan sosial, termasuk dalam kaitannya dengan pendanaan," jelas Roy.

Sementara itu Sekretaris BPPKB Kabupaten Bogor Yanti Gunayanti menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut akan diisi dengan materi dari berbagai instansi seperti Setda Bagian perundangan-undangan, Kepala BPPKB Kabupaten Bogor dan instansi lainnya.

Diharapkan hasil dari pelatihan tersebut para peserta dapat mengetahui dan memahami tentang kegiatan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. (OCKY/ANDI/DISKOMINFO/Kus)