1.418 ASN Ambon Dialihkan Ke Pemprov Maluku

:


Oleh MC Provinsi Maluku, Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 674


Ambon, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Ambon akan melakukan proses pengalihkan sebanyak 1.418 Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil inventarisasi Personel, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D)ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Proses pengalihan guru pegawai dan pengawas kota Ambon ke provinsi Maluku, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang sesuai jadwal mulai berlaku 1 Oktober 2016," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, baru-baru ini.

Menurut dia, dari 1.418 ASN terbagi menjadi guru SMA sebanyak 880 orang, SMK 387 orang, pegawai SMA 79, SMK 53 orang, pengawas SMA 12 orang dan pengawas SMK tujuh orang.

Kedudukan guru, pegawai dan pengawas SMA dan SMK akan diserahkan untuk dikelola oleh Provinsi Maluku mulai 1 Oktober 2016.

"Jadi ke depan, kita hanya mengelola SD dan SMP, sedangkan manajemen, sarana dan prasarana maupun aset yang bergerak dan tak bergerak akan diserahkan kepada provinsi Maluku untuk dikelola termasuk 1.418 tenaga," katanya.

Benny menjelaskan, pegawai Dinas Pendidikan bukan hanya guru tetapi staf tata usaha dan pengawas yang selama ini bernaung di kota Ambon juga akan dialihkan ke Provinsi Maluku.

"Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar proses pengalihan dilakukan 1 Oktober,yakni menyerahkan pengelolaan baik manajemen, sarana dan prasarana, termasuk hak-hak mereka juga ikut dialihkan, karena UU memungkinkan terjadinya peralihan sehingga dinas pendidikan kota Ambon hanya menangani SD dan SMP," katanya.

Dikatakannya, jumlah sekolah SMA swasta dan negeri di Kota Ambon sebanyak 33 sekolah, sedangkan SMK 13.Personil yang berhak pindah yakni guru dan kepala sekolah, tetapi jika di sekolah tersebut ada PNS yang tidak ingin dipindahkan, maka akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Masalah kepindahan guru akan dikembalikan kepada masing-masing pribadi.Jika yang bersangkutan mau untuk dipindahkan, maka akan dipersilahkan, dan jika tidak mau maka akan dipindahkan dari SMA/SMK ke SMP yang ada di Kota Ambon menjadi staf.

Hal yang menjadi masalah lanjutnya, adalah para guru tidak mau dimutasi ke provinsi hanya karena ketakutan semata bahwa mereka nantinya akan ditugaskan ke sejumlah kabupaten dan kota yang merupakan wilayah kewenangan provinsi Maluku.

Namun, jika ada yang keberatan untuk dimutasi maka status mereka sebagai guru akan dialihkan menjadi staf."Dipastikan tanggal 1 Januari 2017 seluruh proses telah diserahkan dan akan sangat berbeda karena dinas sudah tidak lagi mengelola SMA dan SMK yang ada, tetapi sudah menjadi kewenangan Pemprov Maluku," ujarnya.

Ia mengemukakan, setidaknya ada enam instansi di lingkup Pemkot Ambon akan dialihkanke Pemprov Maluku seperti Pendidikan menengah SMA dan SMK, yakni bidang kehutanan, perikanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) terkait penyuluh, selain itu dinas tenaga kerja dan Dinas Perhubungan.

"Untuk Dishub menyangkut UPTD terminal transit Passo direncanakan akan dialihkan kewenagannya ke Pemprov Maluku," katanya. (MC.Prov.Maluku/ant/LL/Eyv)