Ikan Banyak Mati Akibat Beban Danau Maninjau Terlalu Berat

:


Oleh MC Kab Agam, Selasa, 4 Oktober 2016 | 11:41 WIB - Redaktur: Tobari - 604


Agam, InfoPublik - Petani ikan keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, semakin sering didera penderitaan, akibat  musibah matinya ikan. 

Dulu, pada tahun 1990-an, ikan dalam KJA tidak sesering ini didera musibah. Paling-paling sekali setahun. Musibah itu muncul seiring dengan  mengapungnya belerang di perut danau ke permukaan, akibat perairan danau diguncang angin darek. 

Namun kini, racun yang ada dalam kandungan lumpur di perut danau, bukan hanya belerang, tetapi juga berasal dari residu pakan, bercampur dengan kotoran ikan, dan bangkai ikan. Kondisi itu diperparah dengan racun dari limbah pertanian dan rumah tangga. 

Akibatnya, kematian ikan dalam KJA bukan lagi sekali setahun, tetapi nyaris setiap bulan. Kondisi demikian diprediksi akan semakin parah, bila tidak ada upaya untuk mencegahnya. 

Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan mengurangi KJA, sesuai dengan kekuatan danau. Kini, beban Danau Maninjau sudah terlalu berat. Menurut para ahli, perairan danau hanya mampu menampung beban 6.000 petak KJA. Kini, jumlah KJA yang memadati danau Maninjau berjumlah 18.000 petak. Sebelumnya malah lebih, namun bisa dikurangi melalui operasi penyelamatan danau. 

Kemudian, dengan cara menyediakan waktu jeda. Maksudnya, dalam waktu tertentu, KJA tidak diisi benih ikan. Dengan demikian, jumlah pakan dan kotoran ikan bis dikurangi, dan ada waktu bagi danau untuk membersihkan dirinya.

Bangkai ikan, yang dikubur dalam danau, akan membusuk dan menyebabkan semakin parahnya pencemaran perairan danau. Mestinya,bangkai ikan dikubur di darat. Dengan demikian tidak memperparah pencemaran perairan danau. 

Sementara, Pemkab Agam tidak bisa melakukan pembongkaran paksa KJA yang melebihi daya tampung danau. Pasalnya, Kewenangan untuk itu berada di tangan Pemprov Sumbar.

Pemkab Agam, melalui SKPD terkait, hanya bisa mengimbau warga tidak menambah jumlah KJA yang sudah ada. Bila imbauan tidak diindahkan, Pemkab Agam hanya bisa menuntut mereka yang tidak patuh tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

“Ketidak-patuhan warga terhadap imbauan Pemkab Agam agar tidak menambah jumlah KJA, akan mengundang bencana lebih parah. Yang rugi mereka sendiri,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, Ermanto, S.Pi, M.Si, Minggu (2/10). 

Menurutnya, bila jumlah KJA tidak sesuai dengan daya tampung Danau Maninjau, maka pencemaran akan semakin meningkat setiap tahunnya. Pada suatu saat, pencemaran akan sampai pada titik jenuh.

Pada saat itu, tidak ada lagi makhluk hidup yang bisa bertahan hidup dalam perairan Danau Maninjau. Bila itu terjadi, yang lebih merugi tentu warga salingka Danau Maninjau. Mereka akan kehilangan sawah ladang mereka yang subur. 

“Saat ini saja, sudah banyak penghuni danau yang berkurang populasinya. Pensi dan rinuak semakin sedikit jumlahnya,” ujar Ermanto pula. (MC Agam/toeb)