Satgas Anti Radikalisme, Komuniasme Dan Terorisme Dibentuk Di Metro

:


Oleh MC Kota Metro Lampung, Selasa, 27 September 2016 | 14:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 589


Metro, InfoPublik - Untuk membahas dan menyatukan presepsi memberantas narkoba dan pencegahan faham radikalisme Polres Metro membentuk Satgas Anti RKT (Radikalisme, Komunisme dan Terorisme). Pembentukan RKT baru dilakukan di Kota Metro yang beranggotakan 262 orang dan berlokasi di Aula Pemda Metro.

Dalam agenda tersebut turut dihadiri oleh Unsur Fokorpimda Kota Metro, Kapolres Kota Metro, Ketua MUI Kota Metro, Para Camat, Kapolsek, Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, dan Para pimpinan Ormas di Kota Metro, Rabu (21/09).

Tugas dan Fungsi Satgas Anti  RKT di antaranya memperkenalkan/menyampaikan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, meminimalisir kesenjangan sosial antara masyarakat dengan pemerintah. Selain itu menyosialisasikan ciri-ciri paham RKT kepada masyarakat,

Satgas Anti RKT juga berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan/aksi Radikalisme, Komunisme dan Terorisme di wilayah Kota Metro. Kemudian mengawasi penyebab ajaran yang di anggap menyesatkan, mengawasi dan memonitoring kelompok/orang yang kehidupan sosialnya cenderung tertutup,mengawasi dan melaporkan secara berjenjang bila wilayahnya terdapat tamu/pendatang dengan berbagai keperluan, Mengawasi dan melaporkan setiap tamu yang datang lebih dari 1X24 Jam.

Dalam sambutannya Wakil Walikota Metro Djohan mengatakan ancaman radikalisme, komunisme dan terorisme menjadi salah satu masalah besar yang meresahkan. Ancaman tersebut dapat merusak tatanan Negara, merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, dan membelokkan pemahaman masyarakat tentang ideologi Negara.

Djohan juga menambahkan jika diwilayah Lampung hukum Polresta Bandar Lampung pernah mengamankan orang yang menggunakan baju kaos dengan lambang palu arit yang merupakan simbol dari Partai Komunis Indonesia yang dilarang di Indonesia. Selain itu, adanya warga di beberapa wilayah Lampung yang bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ajaran tersebut tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut di Indonesia.

“Pemerintah secara tegas menyatakan menolak Ormas dengan Paham-paham radikalisma, komunisme dan terorisme serta melarang pengembangan ideologi itu di Indonesia khususnya di Kota Metro. Hal ini karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan kebhinnekaan bangsa kita dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, haram akan paham-paham ini” ungkap Djohan.(MC.Metro/Eyv)