Pemkot Padang Gelar Sosialisasi Raperda Perubahan APBD TA 2016

:


Oleh MC Kota Padang, Selasa, 27 September 2016 | 10:25 WIB - Redaktur: Tobari - 321


Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang laksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2016, diikuti seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Padang beserta stake holder dan masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang rancangan perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2016 yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

Wakil Walikota Padang H. Emzalmi mengatakan, Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD mesti disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.

Sehubungan dengan itu, semoga melalui sosialisasi ini semua unsur masyarakat di Padang dapat ikut terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh Pemko Padang.

“Sehingga semua kebijakan yang akan dilakukan dapat terarah dan tentunya mampu menyerap kebutuhan utama masyarakat,” ujar Wawako sewaktu membuka sosialisasi yang digelar di Aula Bagindo Azis Chan Balaikota, akhir pekan lalu.

Selanjutnya, secara umum terjadinya perubahan APBD tahun 2016 disebabkan beberapa hal. Antara lain berbagai kondisi yang berkembang selama perjalanan APBD 2016. Lalu juga karena adanya surat edaran Menkeu RI baik tentang pengurangan dana alokasi khusus secara mandiri dan penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum di tahun anggaran 2016 ini.

“Jadi, para perubahan APBD tahun 2016, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2 triliun. Namun dana perimbangan turun menjadi Rp1,3 triliun akibat adanya penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum sebesar Rp121 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Wawako, terkait penekanan pada belanja daerah Pemkot Padang di 2016 masih dititik beratkan pada kegiatan yang menunjang 10 program unggulan. Dimana selain itu juga ada 10 prioritas pembangunan Kota Padang yang ditetapkan.

“Visi dan misi serta program strategis yang telah dikemukakan tersebut, perlu segera diimplementasikan dalam rencana strategis oleh masing-masing SKPD. Namun, karena adanya pemotongan dan penundaan dana transfer dari pemerintah pusat mengharuskan kita semua para SKPD dapat benar-benar selektif dalam melaksanakan program kegiatan,” imbaunya.

Ia mengatakan, sosialisasi Ranperda perubahan APBD 2016 ini sangat penting, karena terkait adanya perubahan kebijakan pemerintah dan dalam mengoptimalkan prioritas pembangunan Kota Padang ke depan.

“Semoga kita semua dapat mengetahui dan menerima informasi terkait hal-hal yang akan dilakukan Pemkot Padang pada perubahan APBD tahun 2016. Kemudian serta sebab-sebab terjadinya perubahan pada APBD Kota Padang di tahun anggaran 2016 tersebut,” katanya.

Panitia pelaksana sosialisasi tersebut, Nurfitri menyebutkan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan PP No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 tahun 2011.

Selanjutnya juga Permendagri No.52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran APBD tahun anggaran 2016.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang senantiasa transparan, akuntabel dan partisipatif tentunya," ucap Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Padang tersebut. (MC Padang/David/ Irwandi Rais/toeb)