Kemkominfo Pastikan Ketersediaan Informasi dan Akses Wilayah 3T

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 22 September 2016 | 09:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Surabaya, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan ketersediaan pelayanan informasi dan akses komunikasi bagi masyarakat di daerah perbatasan, tertinggal, terpencil dan terluar.

Menurut Kasubdit Media Online Direktorat Pengelolaan Media PublikKemkominfo Nurlaili, Rabu (21/9) malam, masyarakat perlu mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi dan memanfaatkan perkembangan teknologinya secara cepat dan berbiaya murah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kualitas hidupnya. "Standar pelayanan informasi dan komunikasi publik menjadi penting dilakukan, agar sesuai tugas dan fungsinya secara optimal," ujar Nurlaili pada pembukaan Bimtek untuk petugas Pengelola MC Daerah di Surabaya, Rabu (21/9) malam.

Kemkominfo membantu pembangunan dan penguatan media center di berbagai daerah di Tanah Air sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan informasi dan komunikasi publik melalui pengembangan jaringan pertukaran informasi antara instansi pusat dan daerah.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (ps 28 f), Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.

Ia mengatakan media center berperan sebagai salah satu simpul pusat pelayanan informasi dan komunikasi publik dalam mengomunikasikan kebijakan publik agar dipahami dan didukung oleh para stakeholder dan shareholder yang kemudian memberikan kontribusi terhadap peningkatan partisipasi publik.

Diharapkan setiap media center dapat mempersiapkan infrastruktur, perangkat-perangkat pendukung, teknologi informatika dan sumber daya manusia yang mampu memberikan pelayanan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat dan relevan pada sisi sumber daya manusia.

"Melalui bimtek ini, kami memberi perhatian penuh pada petugas pengelola media center yang merupakan ujung tombak dari pelayanan informasi dan komunikasi publik bagi masyarakat," katanya.

Di samping itu, kata Nurlaili, para petugas pengelola media center juga dituntut kreatifitasnya dan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat di tengah dominasi agenda setting media massa.

Ia juga menjelaskan portal berita InfoPublik yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Media Publik Kemkominfo. "Informasi publik yang disajikan melalui portal berita InfoPublik merupakan upaya pemenuhan hak publik untuk tahu, dengan memberikan ragam informasi yang mendidik, mencerahkan, memberdayakan dan menumbuhkan rasa cinta Tanah Air," katanya.

Menurutnya, melalui InfoPublik, media center memiliki lebih banyak peluang untuk mengimbangi arus informasi dari agenda setting media massa. Disini para petugas pengelola diharapkan memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam mengolah data dan informasi yang disajikan dalam bentuk berita dengan gaya jurnalistik online.