Bimtek Pengelola Dana Desa Bagi Aparat Distrik Dan Kampung

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Kamis, 15 September 2016 | 19:36 WIB - Redaktur: Tobari - 890


Sorong InfoPublik – Bimbingan teknis (Bimtek) pengelola dana desa bagi aparat distrik dan kampung sudah beberapa kali dilaksanakan di Kabupaten Sorong, dimana seperti yang disampiakan narasumber memberikan pemahaman kepada aparat desa (kampung), yang berlangsung di Aimas, Kamis (15/9).

“Pertimbangannya mereka lebih memahami dari sisi aturan sesuai berbagai regulasi yang ada,” ujar Dr. Salmon Samori, M.Si, selaku ketua panitia penyelenggara Bimtek pengadministrasian, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keungan desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan PMK Nomor 49 Tahun 2016.

Secara umum di Kabupaten Sorong ada 33 distrik, tapi yang keluar menerima dana desa hanya ada 30 distrik yang telah memiliki nomor register (kode wilayah). Jadi khusus penganggaran dana desa untuk tahun 2016 ini ada 226 desa (kampung) di 30 distrik, dan sebenarnya ada 250 kampung.

Sementara jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek ini sebanyak 708 peserta aparat desa ditambah dengan para Kadistriknya. Terdiri dari 30 Kadistrik, 226 kepala kampung,  226 sekretaris kampung dan  226 bendahara kampung.

 Dari 33 distrik yang ada di Kabupaten Sorong yang memperoleh DDA Des 30 distrik. Sementara 3 distrik, yakni Salemkai, Moraid dan Distrik Mega tidak memperoleh dana desa.

Karena di wilayah 3 distrik dimaksud masih terjadi sengketa masalah tapal batas antara Pemkab Sorong dengan Pemkab Tambrauw setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat.

“Memang 3 distrik itu masih masuk wilayah Pemkab Sorong hanya saja masih terjadi sengketa batas wilayah antara kedua daerah yang saling berbatasan langsung tersebut. Intinya masih dalam proses penyelesaian sehingga 3 distrik tersebut masih belum diakomodir,” kata Samori.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini tugas dan tanggung jawab para Kadistrik tidak terlepas  sebatas kampung wilayah kerjanya saja, tapi dari sisi aturan khusus  dalam pengelola  dana desa, seperti kepala desa, sekretaris dan bendahara diharapkan memahami betul regulasi maupun aturan lainnya.

Sehingga jangan sampai di masa-masa yang akan datang terjadi sengketa persoalan hukum  maupun masalah yang berdampak langsung kepada masyarakat desa yang memperoleh bantuan dana desa tersebut. (MC.Sorong/rim/toeb)