Aparat Desa Harus Mampu Administrasikan Berbagai Bukti Transaksi

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Kamis, 15 September 2016 | 19:44 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Sorong, InfoPublik – Aparat desa diharapkan harus mampu mengadministrasikan berbagai bukti transaksi. Jika tidak paham dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak benar, ujar Konsultan Ahli Keuangan Pemerintah Daerah Yohanes  Suhardjo, SE, M.Si di Aimas, Kamis (15/9).

Tujuan utama materinya adalah aparat kampung harus paham betul mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Intinya harus tertib administrasi, pentausahaan dan tertib dalam sistem pertanggungjawaban. Kalau ada yang kurang sesuai harus diluruskan, dan itu saja harapannya.

“Kadang kala penganggaran keluarkan uang bukti belum siap seharusnya bukti harus segera disusul untuk menggenapi sesuatu yang sudah keluar itu. Jika bukti tak tersusul bisa saja terjadi temuan,” kata Yohanes.

Khusus kalau kita bahas terkait mekanisme LS seperti membangun sarana jalan, gedung, jembatan buktinya harus jelas semuanya baru bisa dibayar. Terkadang terjadi permasalahan karena tidak waspada.

Begitu pula ada istilah opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dan istilah wajar tergantung Auditor. “Jadi yang rawan itu apabila yang tidak paham betul aturan, karena di dan desa ini tidak boleh ada belenja hibah, dan malah ada yang praktek di daerah-daerah tertentu dana hibah dikasihkan ke masyarkat tidak diperbolehkan,”tegasnya.

Penggunaan dana desa  intinya digunakan untuk sarana umum, membangun perekonomian masyarakat, mereka dilatih bercocok tanam, menanam apotik hidup  itu yang diperuntukkan sebenarnya.

Tapi dalam praktek  terkadang sulit malah bisa terjadi persepsi masyarakat sulit, dan mereka beranggapan itu uang saya, dan hal itu bisa terjadi kerawanan, kata Yohanes.

“Terpenting kami selaku narasumber sudah memberikan  penjelasan bahwa dana desa untuk kepentingan umum, dan bukan personal atau orang perorang. Hal ini harus dipaham betul oleh  pengelola dana  desa,”harapnya. (MC. Sorong/rim/toeb)