Bayar Iuran JKN Sekeluarga Cukup Satu VA

:


Oleh Juliyah, Kamis, 15 September 2016 | 09:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi Peserta JKN - KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri untuk melakukan pembayaran iuran melalui sistem pembayaran menggunakan satu virtual account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menjelaskan, sistem tagihan VA keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga, dengan menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada kartu keluarga (KK) atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.

"Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan," katanya kepada pers di media center BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (14/9).

BPJS Kesehatan, mulai memberlakukan sistem tagihan iuran VA keluarga tersebut terhitung per 1 September 2016. Menurutnya, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. 

Ia menjelaskan, kemudahahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali untuk transaksi seluruh anggota keluarga.

"Sistem pembayaran iuran VA keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya, selain itu sistem ini diberlakukan juga guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan peserta JKN-KIS dalam membayar iuran agar selalu tepat waktu," ujarnya.

Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016. 

Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan. "Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2500 per transaksi pembayaran," ungkapnya.

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu cek iuran, atau datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.