Kanwil DJP Sumut II Gelar Sosialisasi Amnesti Pajak Bagi PNS

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Rabu, 7 September 2016 | 10:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 878


Pematangsiantar, InfoPublik - Jika masih ada harta kekayaan yang belum dilaporkan melalui Surat Pajak Terhutang (SPT) tahun 2015, sekarang saatnya melaporkan melalui program Amnesti Pajak.

Sampai batas waktu 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan kepada segenap Wajib Pajak (WP), bahkan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik pribadi maupun badan untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Kerahasiaan pelaporan dijamin dan tidak akan dijadikan sebagai dasar penyidikan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pajak.

Kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang punya harta dari usaha sampingan di luar penghasilan resmi sebagai PNS, silahkan semuanya dilaporkan. Meski demikian, Amnesti Pajak merupakan pilihan bukan paksaan. Sepanjang selama ini pelaporan kekayaan pada SPT-nya sudah sesuai fakta, tak ada yang perlu dirisaukan. 

“Tetapi jangan sampai saatnya tiba, bapak ibu dikejar-kejar oleh petugas pajak dalam rangka mempertanyakan asal-usul harta yang selama ini tak pernah dilaporkan,”ujar Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar, Rudi Fitris di depan ratusan PNS Pemko Pematangsiantar, pada acara Sosialisasi Amnesty Pajak, Selasa (6/9) pagi di Convention Hall Siantar Hotel.

Kegiatan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara ini dibuka Penjabat Walikota diwakili Asisten II  Drs. M.Akhir Harahap.

Pelaksana Harian (Plh) Kanwil DJP Sumut II, Eko Hadiyanto menyebutkan, kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada PNS tentang program pengampunan pajak yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, dari 253 juta penduduk Indonesia, hanya sekitar 27 juta yang telah terdaftar sebagai WP. Dari jumlah tersebut sebagian besar diantaranya didominasi oleh PNS dan pekerja berbagai sektor lainnya.

Sementara, di luar itu masih ada sekitar 60 juta warga yang telah memiliki penghasilan di atas batas Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetapi belum terdaftar sebagai WP.

“Mereka-mereka inilah yang diharapkan paling banyak agar mengikuti program Amnesti Pajak dalam rangka membantu percepatan pembangunan bangsa,”katanya.

Karena itulah, kata Asisten II Akhir Harahap, PNS maupun masyarakat umum tak perlu ragu mengikuti program Amnesti Pajak ini. Karena program ini merupakan reformasi perpajakan dalam rangka mempercepat penyediaan dana pembangunan, terutama pembangunan infrastuktur yang belakangan ini digenjot pemerintah.

“Program ini juga dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan pemerintah kepada rakyatnya, demikian juga sebaliknya,” tandasnya saat memberikan sambutan. 

Sementara itu,pembicara lain, Kepala Seksi Humas dan Kerjasama Kanwil DPJ Sumut II, Ery Sunandar menjelaskan, secara detail tentang berbagai hal mengenai program Amnesti Pajak sekaligus memberikan respon atas pertanyaan peserta.

 Menurutnya, persoalan Amnesti Pajak bukan hanya urusan pengusaha atau orang yang punya harta di luar negeri saja. “Tetapi menjadi tanggungjawab seluruh warga negara termasuk PNS yang selama ini belum mencatatkan harta kekayaannya secara rinci dan sesuai fakta,” katanya. (Humas Pemko Pematangsiantar/Kus)