Bank BJB Bantu Iuran Pekerja Rentan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 3 September 2016 | 13:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Bandung, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan Lembaga Pengembangan Dana Bergulir (LPDB).

Dalam nota kesepahaman ini LPDB Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) melalui Bank BJB bekerja sama dengan Kadin Provinsi Jabar akan memberikan fasilitas permodalan dan pembinaan untuk debitur pelaku KUMKM di Jawa Barat serta mewajibkan mereka ikut serta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketengakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para debitur ini sudah selayaknya dilakukan, mengingat pentingnya mereka memiliki rasa aman dan ketenangan dalam melakukan pekerjaan mereka, kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menandatangani Nota Kesepahaman di Bandung, Jumat (2/9).

Menurut Agus, pelaku KUMKM yang merupakan salah satu tonggak perekonomian nasional dan termasuk kelompok sasaran pekerja, harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan adanya kerja sama ini, perlindungan pada tenaga kerja khususnya pelaku KUMKM di Jawa Barat akan semakin luas,” ujar Agus.

Agus menilai, pemberian modal yang disertai dengan perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang perlu ditiru karena meningkatnya kapasitas usaha, berpotensi pada meningkat pula risiko kerja bagi pelaku KUMKM maupun pekerjanya.

Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan, menyambut baik kehadiran para direktur lembaga dan instansi terkait dalam kegiatan tersebut. Dia memandang optimis kerja sama ini akan mendapatkan sambutan yang baik dan terjaga keberlangsungannya.

Pada kesempatan yang sama juga ditandatangani Nota Kesepahaman antara Bank BJB dan BPJS Ketenagakerjaan tentang persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi debitur komersial dan korporasi Bank BJB serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pekerja rentan merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan karena belum mampu membayar iuran. Para pekerja rentan seperti nelayan, petani dan sebagainya ini hidup dalam kondisi pas-pasan walaupun telah berjuang keras setiap harinya dan berisiko mengalami kemunduran ekonomi jika mengalami kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan menghadapi kematian. Untuk itu diperlukan dukungan dari masyarakat yang memiliki kemampuan agar mereka dapat menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan.

Tingkat kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan di Jawa Barat sampai dengan Juli 2016 mencapai 2,93 juta tenaga kerja dari target 2016 sebesar 5,33 juta tenaga kerja dan penerimaan iuran mencapai Rp4,10 triliun dari target 2016 sebesar Rp6,50 triliun. Sementara total nasional kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 20 juta pekerja dari target 2016 sebesar 22 juta pekerja, sedangkan iuran yang telah di capai sebesar Rp26 triliun dari target 2016 Rp42,65 triliun.

Kami sangat apresiasi inisiatif terkait persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Debitur KUMKM, komersial dan korporasi serta donasi CSR untuk iuran pekerja rentan yang dijalankan Bank BJB. Kami harap perbankan dan perusahaan lain juga dapat melakukan hal yang sama, sehingga akan mendorong perekonomian yang sehat dan peningkatan kesejahteraan pekerja juga akan tercapai, tukas Agus.