Layanan TKI Harus Bebas Dari Praktik Uang Pelicin

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:06 WIB - Redaktur: Tobari - 586


Batam, InfoPublik – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri diwarnai praktik percaloan dan gratifikasi. OIeh karena itu, perlu penanganan yang berkesinambungan oleh semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini menjadi salah satu tugas KPK sesuai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam acara penandatanganan komitmen bersama program poros sentra pelatihan dan pemberdayaan TKI daerah perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau.

Hubungannya dengan TKI, kita lihat banyak terjadi kasus yang berhubungan dengan korupsi di dalam pelaksanaan, mulai dari rekrutmen, pembuatan dokumen, penempatan, sampai penyeberangan kembali.

“Ada penyuapan, pemerasan, gratifikasi. Tahun 2015 KPK dan Bareskrim sudah melakukan semacam sidak. Apakah pemerasan sudah habis?. Sampai sekarang kok rasanya belum," kata Basaria, dalam acara yang dilaksanakan di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam, Rabu (31/8).

Sementara Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan, sebagai daerah perbatasan, Kepri sering menjadi persinggahan calon tenaga kerja maupun tenaga kerja Indonesia yang dideportasi. Karena itu, pemerintah daerah di Kepri siap membuka diri untuk koordinasi dalam penanganan TKI agar lebih baik.

"Kita sering mendengar permasalahan mereka di luar negeri. Mereka berangkat dalam keadaan susah, pulang dalam keadaan susah, pulang dalam keadaan menderita. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini, akan ditemukan solusi untuk menyelesaikan masalah itu. Sesuai dengan judul yang disepakati, komitmen bersama," ujarnya.

Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Wakil Walikota Batam, Walikota Tanjungpinang, Wakil Ketua KPK, Kepala BNP2TKI, Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Duta Besar RI untuk Singapura, Atase Ketenagakerjaan KBRI di Malaysia, Kepala Badan Pengusahaan Batam. Kemudian Kepala BI Kepri, OJK, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, dan instansi lainnya.

Isi komitmennya antara lain menjaga integritas dan sinergi kelembagaan dan individu penyelenggara negara serta menghindari praktik suap, pemerasan, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun pada pengelolaan layanan TKI.

Kedua, membenahi kebijakan dan tata kelola pemerintah menyangkut layanan TKI. Ketiga, memperbaiki kualitas perlindungan kepada TKI. Keempat, memastikan TKI mendapatkan layanan yang transparan, cepat, dan pasti.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menganggap komitmen bersama ini sebagai langkah besar. Karena hampir setiap tahun masalah tenaga kerja ini menjadi beban wilayah perbatasan.

"Shelter kami di Sekupang, itu tidak cukup untuk menampung tenaga kerja kita yang dideportasi. Persoalan tenaga kerja ini dari hulu sampai ke hilirnya harus dibenahi," kata Amsakar.

Sementara Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah berharap agar ke depannya pemerintah daerah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan terkait layanan TKI. Karena pada dasarnya, pemerintah daerah yang lebih paham tentang kondisi di lapangan.

"Banyak regulasi yang perlu kita benahi. Kami pemerintah daerah siap. Tapi tolong libatkan kami juga. Serta ke depan, daerah perbatasan kenapa tidak dijadikan sentra pelatihan dan pemberangkatan. Sehingga ada side effect ekonominya bagi daerah," kata dia. (MC Batam Kartika/toeb)