Masyarakat Diimbau Manfaatkan Pengampunan Pajak

:


Oleh MC Kabupaten Semarang, Rabu, 31 Agustus 2016 | 12:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 714


Bergas, Info Publik – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah Awan Nurmawan Nuh dan Bupati Semarang H Mundjirin serta anggota Forkompinda Kabupaten Semarang sepakat mengimbau masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini disediakan Pemerintah.

“Fasilitas ini menghapus pajak terhutang dan tidak mengenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana bidang perpajakan. Wajib pajak diminta mengungkapkan harta yang belum dilaporkan lalu membayar uang tebusan yang besarannya sangat kecil,” terang Awan saat acara tax gathering yang dihelat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga di ruang pertemuan The Wujil Hotel di Bergas, Rabu (31/8) siang.

Pada kesempatan itu, Bupati Semarang, Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso dan anggota Forkompinda lainnya serta kepala KPP Pratama Salatiga Toto Hendiarto menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung program tax amnesty di Kabupaten Semarang. Hadir pada acara itu seratusan wajib pajak, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Kakanwil DJP Jateng Awan Nurwaman Nuh menambahkan tax amnesty ini juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sedang mengalami permasalahan di bidang pajak.

“Jika wajib pajak bermasalah mengajukan tax amnesty, maka pemeriksaan dan  penyidikan terhadapnya akan dihentikan sepanjang berkas penyidikan belum dinyatakan  lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Karenanya, manfaatkan fasilitas ini,” pintanya.

Menurutnya, program tax amnesty ini juga merupakan upaya pemerintah untuk melakukan repatriasi atau pengembalian dana para wajib pajak yang selama ini disimpan di bank luar negeri. Dengan begitu diharapkan pemerintah bisa mendapatkan tambahan dana segar untuk membiayai pembangunan.

Bupati Semarang H Mundjirin pun segendang sepenarian. Para camat diimbau untuk melakukan sosialisasi ke wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

“Dana yang dihimpun dari tax amnesty ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Sudah selayaknya para wajib pajak untuk memperbaiki laporan harta kekayaannya sebagai dasar penerbitan SPT pajaknya,” tegas Mundjirin.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Salatiga Toto Hendiarto mengungkapkan tingkat kepatuhan para wajib pajak di wilayah kerjanya masih rendah. Dari 83.376 wajib pajak yang terdaftar di instansinya, kata Toto, yang menyerahkan SPT dan membayarkan kewajiban pajaknya baru 44.152 atau 52 persen.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Sehingga para  wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya bisa segera melunasi pajak terhutangnya,” tegas Toto.(*/junaedi/Kus)