BPJS Watch: Kasus Rizky Akbar Adalah Kelalaian RS

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - BPJS Watch menilai rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mau memperbaiki dan meningkatkan pelayanannya terkait kasus meninggalnya Muhammad Rizky Akbar akibat  tidak mendapatkan pelayan yang baik.

Setelah membaca kronologis yang disampaikan pihak BPJS Kesehatan dan pemberitaan media, BPJS Watch menyatakan kejadian ini sebagai bentuk kelalaian riil RS-RS tersebut dan BPJS Kesehatan. "Hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik ternyata tidak diberikan rumah sakit (RS) dan BPJS Kesehatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut Timboel, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menginvestigasi RS-RS yang didatangi si pasien JKN ini karena tampak adanya ketidakseriusan dalam  penanganan. “Ada indikasi kuat pembiaran oleh RS-RS tersebut kepada Rizky,” ujarnya.

Kemenkes harus berani memberikan sanksi pada RS-RS tersebut. RS Harapan Kita sebagai RS Pemerintah untuk jantung dan memiliki fasilitas kesehatan dan dokter spesialis yang mumpuni ternyata tidak memberikan pelayanan yang maksimal.

“Ini harus diinvestigasi lebih khusus oleh Kemenkes. Pihak BPJS Kesehatan juga harus bertanggungjawab atas adanya kasus ini,” tegas Timboel.

Hal ini dijelaskan Timboel, karena keluarga pasien peserta JKN ini mencari-cari rumah sakit (RS) yang mau dan bisa menangani si anak tanpa mendapatkan bantuan dari BPJS hingga akhirnya si anak di bawa ke RS Eka Hospital yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan harus membayar secara pribadi.

Ini kelalaian nyata BPJS Kesehatan untuk membantu pasien JKN dalam mencari RS yang bersedia merawat si anak. Pelanggaran hak pasien JKN di RS dikontribusi oleh kecurangan RS dan ketidakmauan BPJS untuk membantu pasien di RS, jelas Timboel.

Timboel mengaku, BPJS WATCH sudah selalu meminta agar BPJS Kesehatan membuka desk pelayanan di RS-RS 7 hari 24 jam dan memiliki jaringan on line 24 jam ke seluruh RS yang menjadi provider BPJS.

Desk Pelayanan 24 jam 7 hari dan sistem on line ini akan sangat membantu pasien JKN dalam mencarikan dan mendapatkan RS yang bisa melayani pasien JKN secara langsung tanpa harus lagi pasien dan keluarganya mencari-cari RS. “Kalau sistem ini ada, maka Muhammad Rizky akan bisa tertolong,” kata Timboel.

Dia mengingatkan, berharap dari hotline service 1 500 400 tidak akan signifikan membantu pasien di RS. Pasien JKN butuh bantuan cepat dan pasti dari BPJS Kesehatan. Relasi pasien dan RS adalah subordinat, tidak equal dan oleh karenanya BPJS Kesehatan harus membantu pasien di RS-RS.

Untuk itu, lanjut Timboel, BPJS WATCH meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kemenkes melakukan investigasi dan penyelidikan atas masalah ini. “Kami pun meminta agar Presiden Jokowi menegur Direksi BPJS kesehatan yang lalai dalam membantu pasien JKN. Ini kasus merupakan perulangan yang terjadi di RS-RS,” kata Timboel.

Untuk keluarga pasien, BPJS WATCH mendorong agar keluarga pasien mau menggunakan Pasal 48 - 50 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu dengan mensengketakan BPJS kesehatan melalui pengadilan.

Upaya ini adalah untuk mengingatkan BPJS agar bekerja serius membantu pasien JKN. Dan tentunya keluarga pasien juga mau mensengketakan RS-RS yang telah lalai tersebut ke jalur hukum. Hal ini sudah kesekian kalinya terjadi. Dan semoga dengan upaya kekuarga mensengketakan masalah ini kasus pembiaran pasien tidak terjadi lagi, tegas Timboel.

Kami turut berbela sungkawa, semoga Ananda Rizky diterima disisi NYA dan keluarga diberi kekuatan, dan semoga kasus ini tidak terjadi lagi, tukas Timboel.