Disdukcapil Penajam Paser Utara Raih Penghargaan

:


Oleh DISHUBBUDPARKOMINFO KAB.PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 618


Penajam, InfoPublik  - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini diberikan atas komitmen dan keberhasilan menyelenggarakan pelayanan pencatatan kelahiran, sehingga berhasil mencapai target nasional pada 2016.

 Penghargaan itu diserahkan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan, di Pekanbaru, Riau, belum lama ini.

Kepala Disdukcapil PPU Suyanto menjelaskan, di Indonesia hanya 54 kabupaten/kota yang menerima penghargaan itu. Di Kaltim, hanya Kota Bontang, Kota Balikpapan, dan PPU yang menerima award dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa target yang telah dicapai Disdukcapil dalam menerbitkan akta kelahiran sudah mencapai 79 persen. Sementara itu, target nasional untuk tahun ini hanya 77,5 persen. "Malah kami melebihi target nasional. Kami bersyukur, ternyata di Indonesia, PPU termasuk yang sukses mencapai target nasional," ucapnya, beberapa hari lalu.

Untuk mencapai target itu tidak gampang. Disdukcapil selalu memberikan sosialisasi. Warga diimbau segera membuat akta kelahiran bagi yang sudah memiliki balita. Bahkan terkadang menjemput bola dengan membantu warga yang ingin membuat akta kelahiran.

Selain itu, pembuatan akta kelahiran juga dipermudah. Bila berkas lengkap, hanya dalam empat jam, akta kelahiran sudah selesai dan dibawa pulang. Namun, bila berkas belum lengkap, paling lambat dua hari akta kelahiran diterbitkan, sepanjang persyaratan dilengkapi. 

Bukan hanya itu, tingkat kesadaran membuat akta kelahiran di Benuo Taka juga tinggi. "Setiap hari, ada 50-an akta kelahiran saya tandatangani. Itu menandakan kesadaran masyarakat membuat akta kelahiran sangat tinggi," ucapnya.

Dia meminta masyarakat yang belum membuat akta kelahiran, agar segera diurus. Jangan sampai anaknya ingin sekolah, baru mengurus akta kelahiran. (MC PPU/HELENA/EYV)