Sosialisasi Amnesti Pajak Dibutuhkan Peran Pemda

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Selasa, 30 Agustus 2016 | 20:47 WIB - Redaktur: Tobari - 783


Sorong, InfoPublik – Dengan digelarnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak, yang berlangsung  di Pemkab Sorong, Senin (29/8), oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama daerah setempat, di sini kita butuhkan bagaimana peran pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan itu sepenuhnya.

Demikian disampaikan Bupati Sorong Dr. Stepanus Malak, M.Si, saat meminta tanggapan terkait dengan kegiatan tersebut berlangsung kemarin di wilayah kerjanya kepada sejumlah awak media, Selasa (30/8).

Dengan adanya kegiatan sosialisasi Amnesti Pajak ini diharapkan semua elemen masyarakat bisa memahami  arti dari pengampunan pajak tersebut, mekanisme dan caranya seperti apa perlu dipahami secara baik dan benar, kata Malak.

Dijelaskannya, sosialisasi Amnesti pajak itu kan aturan umum dan berlaku di seluruh NKRI, sehingga hal itu kita perlu mendukung aturan itu terkait dengan berbagai hal, baik menyangkut PBB (pajak bumi dan bangunan), pajak penghasilan, pajak tambahan aset, dan lain sebagianya agar semuanya jelas untuk dilaporkan ke Negara untuk didata.

Administrasi masalah perpajakan itu penting harus kita ketahui secara baik, yang mana harus kena pajak dan tidak semuanya pasti sudah jelas. “Jadi intinya ada pengendalian sistem,” katanya.

Contohnya, gaji saya sebagai bupati itu secara otomatis pajak penghasilan (PPH) langsung dipotong di keuangan. Begitu pula terkait dengan aset berupa  rumah dan tanah yang saya miliki jelasnya saya stor secara teratur ke negara.

“Kita sebagai warga Negara yang baik harus taat bayar pajak. Mungkin saja karena saya seorang warga Negara yang baik, sehingga bisa saja  jadi bupati seperti sekarang ini,” ucapnya dengan nada canda. (MC.Sorong/rim/toeb)