Pegawai Dishubkominfo Coba Gunakan Alat Parkir Meter

:


Oleh MC Kota Padang, Senin, 29 Agustus 2016 | 13:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 577


Padang, InfoPublik - Kota Padang memberlakukan parkir meter (smart parking meter) mulai 1 September 2016 nanti. Pada tahap awal, pengoperasiannya dilakukan di tiga titik, yakni, jalan Niaga, Pondok dan  jalan Permindo.

"Untuk itu, seluruh pegawai harus tahu dan mengerti dan bisa cara penggunaaan peralatan parkir meter yang akan diterapkan di Kota Padang," ucap  Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang Yudi dalam  Uji Coba Peralatan Parkir Meter di Halaman Dishubkominfo, Mato Aie, Senin, ( 29/8).

Secara bergantian, seluruh pegawai harus mencoba penggunaan alat Parkir Meter tersebut. Sehingga setelah para pegawai memahami, mengerti dan bisa menggunakannya, jika ada masyarakat yang bertanya bisa pula dijelaskan. Intinya  penerapan 'smart parking meter' adalah sarana penerapan pola simple, modern, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan parkir di Kota Padang  sekaligus sebagai peningkatan Penadapatan Asli Daerah (PAD).

Yudi Indra Syani juga menjelaskan cara mengoperasikan,  mesin parkir meter, milik PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) tersebut, pertama  perhatikan nomor Satuan Ruang Parkir (SRP), tekan tombol nomor SRP di mesin Parkir Meter itu. Lalu tempelkan kartu pembayaran pada sensor bagian pembaca kartu di mesin tersebut. Apabila meninggalkan lokasi parkir, ulang kembali proses seperti awal tersebut

Parkir meter diterapkan untuk roda dua dengan tarif Rp 2.000 pada 1 jam pertama dan Rp 1.000/jam berikutnya serta ditambah dengan premi asuransi Rp 200 setiap kali masuk parkir, sedangkan untuk kendaraan roda empat dengan tarif Rp3.000 pada 1 jam pertama dan Rp 1.000/jam berikutnya dengan premi Rp300 setiap kali masuk.Nantinya juru parkir akan menuntun penggunaan kartu di lokasi parkir.

Parkir meter ini dalam pengoperasiannya tidak menggunakan uang tunai melainkan smart card atau e-tiket  berisikan saldo dan dalam waktu dekat akan diedarkan ke masyarakat. Harga kartu perdana e-ticket sebesar Rp 20 ribu dengan saldo Rp 10 ribu.  Kartu perdana harga Rp30 ribu dengan saldo  Rp 20 ribu, dan kartu perdana harga Rp 60 ribu dengan saldo Rp 50 ribu.

Kartu tersebut bisa diisi ulang dengan nominal Rp10 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Kartu ini hanya dapat digunakan untuk transaksi di alat parkir meter. "Apabila tidak digunakan, saldo yang ada di dalam kartu tidak akan hangus dan tidak ada masa kedaluwarsanya.Untuk membeli  kartu perdana dan isi ulang dikawasan jalan yang telah dipasang peralatan parkir meter," ucap Yudi Indra Syani

Pada pegoperasian parkir meter ini, Pemko Padang bekerjasama dengan PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) selama 15 tahun. Tahap awal, perusahaan tersebut menstorkan potensi parkir di tiga wilayah tersebut sebesar Rp 350 juta. Lalu, di bulan kedua baru bagi hasil 50 persen dengan PT MATA setelah dikeluarkan biaya operasional dan nilai investasi. Setelah 15 tahun tersebut, parkir meter menjadi milik Pemko dan sepenuhnya masuk PAD Kota Padang.

Pada tahun 2016  akan ditambahkan lima kawasan lagi yang akan dipasang parkir meter.n Menggunakan parkir meter, akan lebih transparan dan akuntable serta jelas uang masuk ke kas PAD Kota Padang.Tak ada lagi kebocoran dan mendukung pembayaran non tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.r

Direktur Utama PT MATA, Ade Syofyan mengatakan, sebanyak 43 parkir meter dipasang untuk motor dan 32 parkir meter untuk mobil pada tiga jalan tersebut dengan nilai investasi secara keseluruhan Rp 3,6 miliar.cia. Dan  isi ulang saldo dilakukan di pos pelayanan di tiap kawasan/jalan yang telah dipasang parkir meter.

"Penggunaan  parkir meter, akan lebih transparan dan akuntable serta uang masuk ke kas PAD Kota Padang.Tak ada lagi kebocoran dan mendukung pembayaran non tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia,"ujarnya. (MC.Kota Padang/Eyv)