Diskominfo dan PWI Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi UU Pers dan KEJ

:


Oleh MC Kota Pekalongan, Sabtu, 27 Agustus 2016 | 16:53 WIB - Redaktur: Tobari - 870


Pekalongan, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) No 40 tahun 1999 Tentang Pokok-pokok  Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), di Ruang Jetayu, Setda Kota Pekalongan, Sabtu (27/8).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Saelany Mahfudz, Ketua DPRD Balqis Diab, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Silalahi Sugiharto, Kepala Diskominfo Sri Budi Santoso, Ketua KPU Kota Pekalongan Basir,  dan perwakilan dari PWI Jawa Tengah.

Dalam sambutanya, Wakil Walikota Saelany Mahfudz menyambut baik dilaksanakanya kegiatan sosialisasi ini. Selain bisa memberikan pemahaman kepada insan pers sendiri, diharapkan materi sosialisasi juga bisa dimengerti oleh seluruh jajaran Pemkot Pekalongan.

“Karena  dengan semakin baiknya interaksi antara pers dan jajaran Pemkot Pekalongan, hal ini akan membuat suasana yang lebih kondusif dalam  terus membangun,” katanya.

Dia berharap kedepan pihak Pemkot Pekalongan bisa terus bersinergi dengan wartawan dengan menyampaikan kritik-kritiknya yang membangun. “Karena selama ini kita juga sudah berjalan, dengan peran serta para wartawan,” katanya.

Sementara itu dalam sosialisasi  yang diikuti wartawan dari berbagai media yang biasa melakukan peliputan di Kota Pekalongan, perwakilan dari PWI Jawa Tengah Gunawan Permadi menyoroti masalah kompetensi wartawan .

Menurut Gunawan ancaman terhadap wartawan dan kemerdekaan pers juga berasal dari dalam pers sendiri. “Di antaranya masih adanya wartawan yang tidak profesional seperrti tidak paham teknik jurnalistik dan tidak mentaati,” ujarnya.

Adanya wartawan-wartawan yang seperti itu akan berimbas pada kepercayaan publik pada dunia pers yang memudar. “Akibat lainya, bisnis pers tidak dipercaya lagi, kemerdekaan pers terancam dan demokorasi dalam bahaya,” paparnya.

Karenanya, menurut Gunawan Permadi, standar kompetensi wartawan menjadi kebutuhan yang penting dan mendesak. “Jadi wartawan itu bukan sekedar orang yang mempunya kartu pers, tapi da harus melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur dan tergabung dalam perusahaan Pers yang legal,” katanya.

Yang dimaksud pers yang legal adalah berbadan hukum, ada penanggung jawab yang jelas identitasnya, memiliki wartawan profesional yakni punya karya jurnalistik yang benar, tata KEJ dan UU Pers, lulus standar kompetensi wartawan . “Selain itu juga tergabung dalam organisasi wartawan yang lolos verifikasi oleh dewan pers,”  katanya.

Sebelum sosialisasi, dilakukan pemilihan dan pelantikan Pengurus PWI Kota Pekalongan periode 2016 – 2019. Terpilih sebagai Ketua Trias Purwadi dan Sekretaris Awan Negus Takari. (MC/Diskominfo/AN Takari/toeb)

)