BNN Musnahkan Ganja Dari Amerika

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 26 Agustus 2016 | 00:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 556


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 230,80 gram dari tiga orang tersangka.

Menurut Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sebuah kasus yang diungkap BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Halim Perdanakusuma.

"Berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Halim Perdanakusuma terhadap sebuah paket mencurigakan dari Amerika Serikat, pada tanggal 18 Agustus 2016, maka dapat diketahui paket tersebut berisi dua plastik besar mainan Lego yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/8).

Menurut dia, paket tersebut ditujukan untuk seseorang yang tinggal di sebuah perumahan di Lebak Bulus. Petugas BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan pemesan paket tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2016, petugas akhirnya mengamankan tiga orang tersangka yaitu X, AML, dan juga AMM di sebuah rumah di bilangan Jalan Bonavista, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Setelah barang bukti tersebut mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat maka barang bukti harus dimusnahkan. "Dari total barang bukti 256,8 gram yang disita, petugas menyisihkan 26 gram untuk kepentingan pemeriksaan lab atau persidangan, sehingga barang bukti yang dimusnahkan ganja seberat 230,80 gram," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.