Kemenperin Dorong Optimalisasi PTSP

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 23 Agustus 2016 | 23:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian mendorong optimalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tujuannya menarik lebih banyak investasi di sektor industri dan memberikan kemudahan serta kecepatan dalam mengurus perizinan usaha.

“Dengan diimplementasikannya kebijakan PTSP Pusat, investor saat ini hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus berbagai perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga. Itu menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (23/8).

Airlangga mengatakan, Kemenperin telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014 sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka PTSP kepada Kepala BKPM.

“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri,” ujarnya.

Pendelegasian kewenangan tersebut juga implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, diantaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri, serta penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.

Kebijakan PTSP menurut Airlangga mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan investasi di sektor industri. Hal ini tercermin dengan peningkatan realisasi investasi PMDN sektor industri pada semester pertama tahun 2016 sebesar Rp 50,70 triliun atau tumbuh 17,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar Rp 43,01 triliun. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri semester pertama tahun ini mencapai 8,01 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 49,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar 5,37 miliar dolar AS.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik, Kemenperin telah mengembangkan dua sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. Dua sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).

"Langkah ini sebagai wujud aktualisasi budaya kerja kami melalui inovasi di bidang sistem informasi industri, yang diharapkan dapat lebih memudahkan dan cepat dalam memberikan pelayanan publik," ungkap Airlangga.

SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.