Bebas Denda PKB Di Palembang

:


Oleh MC Kota Palembang, Selasa, 23 Agustus 2016 | 14:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 2K


Palembang< InfoPublik -  Anda yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor segeralah mengurusnya. Jika tidak, akibatnya cukup berat.

“Apabila 1 Januari 2017 belum juga membayar, akan dihapusbukukan. Kendaraannya dianggap dimiliki secara tidak sah. Wajib pajak yang menunggak akan dikejar sampai ke rumah dan diharuskan membayar tunggakan tanpa keringanan,” kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Polisi, Tomex Kurniawan, Senin (22/8).

Karena itu, Tomex meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Yakni kebijakan pemutihan dari denda dan bunga tunggakan pajak PKB  dan BBN-KB.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2016. Lewat dari tanggal itu,  dikenakan denda dan kendaraan dianggap ilegal. Konsekuensinya, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomornya dianggap tidak berlaku lagi.

“Kebijakan ini untuk memudahkan. Masyarakat harus memanfaatkannya,” ujar Tomex.Ia mengatakan wajib pajak tak perlu risau akan dipersulit dalam mengurus pajak PKB di UPTD Samsat.

Sebabnya, pihaknya akan mendirikan pusat informasi di setiap Samsat yang ada di Sumsel serta memasang spanduk dan baliho yang menerangkan tahapan serta tata cara melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut.

“Pemutihan pajak akan dilayani di seluruh UPTD Samsat yang tersebar di Sumsel. Untuk Kota Palembang ada empat titik. Di Samsat induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, dan Samsat Drive Thru,” Tomex menyebutkan.

Ia mengatakan pula, pelayanan pembayaran pajak akan lebih efektif ketika gedung Samsat baru di bilangan Jalan Kapten A Rivai selesai. Saat ini pengerjaannya sudah 90 persen dan September sudah bisa dioperasikan.“Nanti Samsat Induk pindah dari Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan POM IX ke Jalan Kapten A Rivai.”

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim mengatakan, Peraturan Gubernur Sumsel nomor 22 tahun 2016 terkait pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini untuk memotivasi masyarakat membayar pajak.

Muslim berujar, sebelumnya masyarakat yang memiliki kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cenderung enggan membayar pajak karena dendanya yang semakin membengkak.

“Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan masyarakat mulai membayar pajak kembali untuk tahun-tahun selanjutnya dan tidak dibiasakan lagi untuk menunda-nunda pembayaran pajak karena akan semakin membengkak,” kata Muslim.

Berapa tahun pun masyarakat menunggak pajak, hanya akan dikenakan biaya bayar satu tahun pokok dan satu tahun berjalan sementara denda dan bunga yang seharusnya dibayarkan, ditiadakan.

“Jadi, nanti masyarakat hanya akan membayar pajak tahun pokok yakni tahun 2015, dan membayar pajak tahun berjalan 2016 saja, tidak ada biaya lain. Untuk yang ingin mengurus balik nama pun gratis tanpa biaya sepeser pun alias Rp 0. Hanya perlu KTP saja,” ujarnya.

Muslim menjelaskan, digratiskannya biaya balik nama ini untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi pajak kendaraan motor yang dimilikinya. Selama ini, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan namun bukan atas nama sang pemilik.

“Apabila kendaraannya sudah atas nama pemilik atau pemakainya, bukan nama orang lain, maka pengurusan ke depannya pun akan lebih mudah,” ujar Muslim.

Ia melanjutkan, tahun ini Pemprov Sumsel melakukan revisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2016.

Pada APBD induk target penerimaan PKB menjadi Rp1 triliun dari sebelumnya Rp 775 miliar, sedangkan untuk BBN-KB yang sebelumnya sebesar Rp 710 miliar menjadi Rp 740 miliar.

“Revisi tersebut diharapkan mencapai targetnya setelah pemutihan dilakukan pada kuartal ke empat tahun ini,”

Berdasarkan data Dispenda Sumsel, tercatat ada 3.152.901 juta kendaraan yang ada di seluruh Sumsel. Hampir separuh dari jumlah tersebut belum membayar pajak dari kurun waktu satu hingga lebih dari dua tahun. (MC.Palembang/Yunani/Hidayatullah/Eyv)