Kejari Rohil Musnahkan Senpi Dan Narkoba

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 19 Agustus 2016 | 08:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 222


Rohil, InfoPublik -Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 256 perkara pidana yang telah inkrah di pengadilan dari tahun 2015-2016. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kejari Rohil Bima Suprayoga, SH, Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan, Kepala PN Rohil Agustinus Asgari Putra Manggala Dewa, SH, Perwakilan polres Rohil kabag Binkar Kompol La Gomo, Perwakilan dandim 0321/Rohil, Ketua MUI Rohil Wan Ahmad Saiful, Karutan Bagansiapiapi Edi Mulyono, Kadisdik Rohil Amirudin, Kadiskes dr Junaidi Saleh, di halaman kejaksaan negeri Rohil, Kamis (18/8/2016).

Sesuai laporan berita acara pemusnahan, barang bukti tersebut diantaranya 6217,95 gram daun ganja kering, 1724,01 gram sabu-sabu, 69 1/4 butir ekstasi, 5 pucuk senjata api rakitan, 6.156 kemasan obat daftar G, 24 drum CPO dan jumlah nominal Rp5.6000.000 uang palsu.

Kemudian barang bukti lain, parang, kapak, cd bajakan, egrek handphon, kaca pirek/bong, pakaian, tas , peluru, rekapan judi togel, kartu domino, jerigen, mesin jackpot, kalkulator, timbangan digita, besi anker dan makanan minuman tanpa izin juga turut dimusnahkan. 

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Rohil dan perintah kejari Rohil nomor: print- /N.4.19/Ep.Epp.Euh.3/08/2016." kata kasipidum kejari Rohil Sobrani Binzar, SH.

Kejari Rohil Bima suprayoga, mengatakan tindak pidana kehajatan perlu penangganan serius, pelaku bukan hanya dari kalangan dewasa melainkan anak-anak. Selain itu lembaga pemasyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan.

Karena itu peran serta semua pihak sangat penting dalam membantu menekan angka kejahatan, tim penegak hukum tidak akan berhasil maksimal tanpa kerjasama yang baik dalam mencegah dan memberantas kejahatan.

Pada kesempatan itu, Plt sekdakab Rohil H Surya Arfan, menambahkan upaya hukum yang dilakukan para penegak hukum sudah maksimal, meski demikian terberat adalam persoalan narkoba, apalagi kaitanya sudah mendunia. Kejahatan lain dapat dilakukan lantaran pengaruh narkoba.(MC Riau/Way/Eyv)