Penyusunan APBD 2017 Kubu Raya Mengacu Permendagri

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Jumat, 19 Agustus 2016 | 07:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 640


Sungai Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kubu Raya menggelar sosialisasi Peraturan Mendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Dangau Sungai Raya dengan mengundang seluruh Bagian Renja dari semua Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan se Kabupaten Kubu Raya.

Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus mengatakan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan seperti, SKPD harus mengubah pola pikir money follow function and organization menjadi money follow programme.

Lalu penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, tidak menggunakan kalimat yang bersayap.

“Berbeda dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebelumnya, penyusunan RKP 2017 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial, serta kebijakan anggaran yang berdasarkan money follows programe.

Dengan cara memastikan bahwa hanya program yang bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar tugas dan fungsi dari SKPD yang bersangkutan,” kata Hermanus.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas daerah/program prioritas dan kegiatan prioritas dengan berbasis kewilayahan. 

Disamping itu, ia juga meminta SKPD agar dapat menyajikan dan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan SKPD dengan baik  dan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau.

Dirinya menjelaskan, SKPD bisa mengalokasikan anggaran secara teliti. Tidak boleh lagi terjadi penyusunan anggaran yang salah memposisikan post anggaran yang akan digunakan.

Hal itu terkait dengan sering terjadi kesalahan penempatan anggaran sehingga dalam perjalanannya tidak bisa dilaksanakan karna tidak pada tempatnya.

Pihaknya menambahkan, ada lima  indikator utama pengelola keuangan daerah , pertama ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan anggaran, ketepatan penyampaian LKPD, kualitas opini pemeriksaan BPK dan pemeriksaan IPK.

“Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2017. Secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat produktif,” kata dia. (MC KubuRaya/HumasKKR/ird/eyv)