691 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Dapat Remisi

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Kamis, 18 Agustus 2016 | 14:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 340


Cibinong, InfoPublik – Selepas mengikuti upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menyerahkan remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pondok Rajeg, Rabu (17/8).

Sebanyak 691 warga binaan mendapatkan remisi, ada 19 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung Bebas), 8 orang narapidana di antaranya bebas, sedangkan 11 orang narapidana tidak langsung bebas dikarenakan ada subsider yang harus dijalani.

Kalapas Kelas II A Cibinong Sudjonggo menjelaskan, 691 orang narapidana telah mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2016 dari 720 orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dan sebanyak 29 orang narapidana yang masih menunggu persetujuan pemberian remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Hari ini mereka yang mendapat remisi ada 691 orang, rata-rata mendapat remisi satu hingga enam bulan. Ada juga yang setelah mendapat remisi menjadi tinggal setengah masa hukuman ada juga yang langsung bebas,” jelasnya.

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Bupati Bogor mengatakan, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang meski dihormati dan dipenuhi, penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan.

Salah satu hak yang dimiliki adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi), karema remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidan mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

“Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidan dalam kehidupan masyrakat. Percepatan kembalinya narapidan dalam kehidupan masyarakat juga memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana keluarga,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pemasyarakatan sebagai sebuah sistem pembinaan memiliki peran penting dalam pelayanan bantuan hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus memahami, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang dihadapan dengan hukum, haruslah dipenuhi hak-haknya.

Di sinilah pentingnya untuk dibentuknya pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap lapas dan rutan adalah sebagi amant konstitusi  bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapidana tetap mendapatkan bantuan hukum atau kemudahan akses keadilan.

“Saya berharap Posbakum nanti dalam memberikan pelayanan bantuan hukum dapat berdampak positif terhadap optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum di lapas dan rutan dengan demikian sinegritas antara lapas/rutan dengan pemberi bantuan hukum karena bantuan hukum di lapas/rutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawan petugas pemasyarakatan, melainkan dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pemberi bantuan hukum,” harapnya.

Nurhayanti juga ingin warga binaan yang mendapatkan remisi pada tahun ini agar bisa kembali kepada masyarakat dan dapat diterima, dan potensi yang mereka punya harus bisa dikembangkan sehingga bisa bermanfaat untuk keluarganya.

“Saya terharu mereka punya potensi yang bermanfaat untuk dikembangkan diluar sana dan Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pembinaan UKM dan Kesehatan serta pendidikan,” tandasnya. (Andi/Diskominfo Kab Bogor/Kus)