Perangkat Daerah Disusun Untuk Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan

:


Oleh MC Prov Jambi, Rabu, 17 Agustus 2016 | 12:48 WIB - Redaktur: Tobari - 461


Jambi, InfoPublik - Gubernur Jambi H.Zumi Zola,S.TP,MA mengemukakan bahwa perangkat daerah disusun untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Zola kepada para wartawan yang mewawancarainya usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (15/8) sore.

"Kita sudah sampaikan susunan perangkat daerah kepada Dewan, yang akan dikaji oleh Dewan. Tadi saya sudah bicarakan dengan Ketua DPRD, insyaallah akan segera ditindaklanjuti. Kita butuh ini cepat, kalau sudah disahkan nanti, kita bawa ke kementerian. Itu harapan kita, kita koordinasi terus dengan dewan dan kementerian," jelas Zola.

Menanggapi adanya SKPD yang digabung atau dilebur, Zola menyatakan, setuju kalau Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Raden Mattaher dibawah Dinas Kesehatan. “Itu kan teknis. Yang lain kami setujui ketika dikecilkan, Staf Ahli dari 5 menjadi 3, itu tidak ada masalah," ujar Zola.

Adapun yang menjadi catatan kita adalah ketika Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan dijadikan satu. “Kami menilai, lebih efektif kalau berdiri sendiri-sendiri, mengingat komoditi perkebunan Provinsi Jambi banyak, pertanian juga begitu, lebih bagus kalau berdiri sendiri-sendiri," katanya.

Zola menyatakan, memang ada tawaran dari Pemerintah Pusat, tetapi Pemerintah Provinsi Jambi juga mengkaji dan menyampaikan hasil kajian kepada Pemerintah Pusat.

Ketika ditanyakan apakan perubahan susunan perangkat daerah akan mengganggu program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Zola menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak mengganggu program kerjanya. "Insyaallah tidak mengganggu program, makanya kita ingin agar waktu yang ada ini digunakan sebaik mungkin," ungkap Zola.

Sebelumnya, dalam nota pengantar Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi, Zola menyatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.

Dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah, yang juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Gubernur Zola menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Zola menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa pembentukan perangkat daerah hendaklah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah.

Serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yang merupakan mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui pembentukan perangkat daerah.

Selain itu, lanjut Zola, PP tersebut menganut asas efisiensi, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

"Kami sangat mengharapkan, penataan perangkat daerah ini dapat memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah di Provinsi Jambi secara rasional sesuai kebutuhan, sehingga tercipta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta komunikasi kelembagaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," tutur Zola.

Ketua DPRD Provinsi Jambi H.Cornelis Buston menyampaikan, dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, 40 orang hadir dalam rapat paripurna tersebut, tidak hadir 15 orang. (MC.Humas Prov.Jambi/toeb).