Pemda Berusaha Maksimalkan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat

:


Oleh MC Prov Jambi, Selasa, 16 Agustus 2016 | 10:05 WIB - Redaktur: Tobari - 665


Batanghari, InfoPublik - Gubernur Jambi H.Zumi Zola mengemukakan bahwa Pemerintah Daerah, baik Pemprov Jambi maupun Pemkab Batanghari merespon baik dan berusaha memaksimalkan pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan melestarikan lingkungan.

Hal tersebut dinyatakan Gubernur Zola dalam peninjauan Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Bupati Batanghari Syahirsyah, di Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Sabtu (13/8).

Usai meninjau Hutan Desa dan HTR  di desa Hajran yang merupakan kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdialog dengan warga setempat, dan meresmikan Gedung Pusat Pembenihanan Pembibitan Tanaman Hutan dan Pupuk Organik Cair yang dikelola masyarakat setempat.

Zola menjelaskan, Program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah direspon dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Jambi, yakni pada Tahun 2009 telah ditetapkan pencadangan Hutan Desa pertama di Indonesia oleh Menteri Kehutanan, yang berada di Desa Lubuk Beringin Kabupaten Bungo. 

Progress Program PHBM di Provinsi Jambi adalah seluas  143.326 hektare yang terdiri dari Hutan Desa seluas  81.754 hektare, Hutan Tanaman Rakyat seluas 58.408 hektare dan Hutan Kemasyarakatan seluas 3.164 hektare.

“Tahun 2015 Desa Hajran mendapat Pencadangan Hutan Tanaman Rakyat  (HTR) seluas 1.272 hektare dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Gubernur Zola.

Zola menguraikan, pencadangan HTR telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada masyarakat Desa Hajran sebanyak 4 izin.

Ke-4 izin tersebut meliputi Koperasi Mpang Gagah seluas 304,15 Ha, Koperasi Serengam Betuah seluas 363,03 Ha, Koperasi Bagan Rajo seluas 304,04 Ha, dan  Koperasi Khayangan Tinggi seluas 301,37 Ha.

Selain kegiatan HTR, Desa Hajran juga telah mendapat Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 90 hektare yang diterbitkan Gubernur Jambi sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 541/Kep.Gub/Dishut/2011 tanggal 18 November 2011.

Desa Hajran merupakan salah satu desa penyangga Taman Nasional Bukit Duabelas yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani perkebunan karet dan masih tergantung pada kawasan hutan. Dengan adanya program PHBM memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola hutan.

Program PHBM di Kabupaten Batanghari yang telah berjalan melalui pendampingan sejak Tahun 2009 yaitu pembangunan Hutan Desa seluas 3.563 Ha yang berada di Desa Hajran, Desa Olak Besar dan Desa Jelutih yang didampingi oleh LSM WARSI. Dan mulai Tahun 2015 pembangunan Hutan Tanaman Rakyat seluas 1.272 Ha yang yang didampingi oleh LSM AMPHAL berada di Desa Hajran.

Kegiatan pembangunan PHBM di Desa Hajran yang telah berjalan adalah Program Aneka Usaha Kehutanan seluas 10 Ha difasilitasi  BPDAS Batanghari di lokasi Hutan Desa berupa tanaman Jelutung dan Karet.

Demplot Tanaman Jabon seluas 40 Ha tahun 2014 dan 2015 oleh Dishut Provinsi Jambi di lokasi Hutan Desa sumber dana APBD I, Penanaman MPTS jenis durian dan mangga tahun 2015, pengembangan Usaha Agroforestry sebanyak 1.100 btg bibit nangka dan petai Tahun 2016 oleh Warsi, dan Tata Batas Partisipatif Hutan Desa Hajran.

Dari demplot tersebut ternyata Tanaman Jabon cocok dikembangkan di wilayah ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan Persemaian dan Penanaman Jabon pada lokasi HTR di Desa Hajran, tercipta Sentra Produksi Tanaman Jabon dan Pusat Sumber Bibit Jabon untuk mendukung pengembangan budidaya Jabon di Provinsi Jambi dan dapat menunjang bahan baku Industri Kayu di Provinsi Jambi.

Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Perbenihan Tanaman Hutan Yogyakarta dan AMPHAL yang telah memberikan bantuan dan bimbingan untuk pengembangan Hutan Tanaman Rakyat di Provinsi Jambi.

Dan, kami berharap kiranya bantuan serupa dapat diberikan pada lokasi Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan yang lainnya di Provinsi Jambi.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Batanghari beserta jajarannya, Camat, Kepala Desa dan masyarakat Desa Hajran dalam mendukung terselenggaranya program ini," lanjut Zola. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan solusi mengatasi konflik lahan yang terjadi di masyarakat.

"Tidak munculnya konflik dalam pengelolaan HTR karena masyarakat sendiri yang mengelola dan selaku pemegang izin. Namun yang harus diperhatikan adalah hasil dari hutan tersebut bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Siti Nurbaya.

"HTR keuntungannya untuk optimalisasi ruang, HTR memberikan akses legal kepada masyarakat dan mengatasi atau solusi timbulnya konflik," kata Siti Nurbaya.

Sitii Nurbaya juga menegaskan, konsistensi pengelola HTR harus dijaga dan harus ada jaringan kerja. Sebab itu pendampingan oleh LSM peduli lahan dan hutan sangat penting.

"Kreatifitas masyarakat itu tidak boleh mati. Saya ingin melihat kekuatan dari kelembagaan kita di masyarakat dan itu tampak di sini. Ini adalah bisnis rakyat, biasanya yang mampu mengelola lahan adalah konglemerat tapi ke depan mudah-mudahan menjadi konglerakyat," jelas Siti Nurbaya. (MC. Biro Humas Jambi/toeb)