Keterampilan Tentang Jurnalistik Televisi

:


Oleh MC Kalsel, Selasa, 16 Agustus 2016 | 09:55 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Banjarmasin, InfoPublik - Pers, terutama wartawan, semakin perlu meningkatkan kompetensi dengan senantiasa memperkaya wawasannya. Salah satunya wartawan menulis laporan.

Saat ini memang media sudah demikian marak, baik media cetak maupun elektronik, demikian juga segmen berita sudah demikian menguak di dunia maya.

“Dengan keragaman dan spesifikasi masing-masing, mereka menawarkan berita yang bersifat lokal, regional, nasional dan bahkan berita internasional. Sumber berita-pun saat ini telah beraneka, mulai dari jurnalis profesional, amatiran, tidak terikat (freelance) sampai ke anggota masyarakat biasa,” kata Manager Station Banjar TV, Kamarul Hidayat, di Banjarmasin, Rabu (10/8).

Seorang anggota masyarakat yang memiliki kamera tanpa merasa canggung merekam peristiwa bencana alam dan bisa disiarkan di media televisi. Meliput peristiwa tanpa memiliki ilmunya, ternyata tetap akan “melahirkan berita” karena itu banyak disiarkan di stasiun televisi.

Walaupun sangat disadari, bahwa sajian berita akan tampil berbeda, jika sebuah peristiwa dilaporkan dan diliput oleh orang yang telah memiliki ilmu dan keterampilan tentang jurnalistik televisi, ujar Kamarul.

Berbicara soal sangkut paut, maka ilmu jurnalistik televisi sama juga dengan ilmu lainnya, mereka beranjak mulai dari prinsip-prinsip kerja, kemudian meningkat menjadi teori dan setelah melalui pembuktian, maka lahirlah hukum-hukum produksi sebagai penuntun dalam membuat karya junalistik televisi.

Hukum hukum produksi jurnalistik televisi yaitu pngetahuan mengoperasikan kamera video, pengetahuan menulis naskah berita dan pengetahuan menata video (video editing).

Di tempat yang sama, Ketua PWI Kalsel Faturrahman mengungkap tentang pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Fungsi pers dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers sudah jelas, bahwa pers mengemban fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 ayat 1). Sedangkan peranan pers, (pasal 6 UU 40/1999) Pers harus berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; Menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi,” jelasnya.

Selanjutnya, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadikan dan kebenaran. (wln/ Dha/toeb)