KPK dan BPS Pererat Kerja Sama Bidang Pencegahan Korupsi

:


Oleh Untung S, Selasa, 16 Agustus 2016 | 09:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 419


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) sepakat menjalin kerja sama dalam penyediaan dan pemanfaatan data dan/atau informasi statistik, serta pengembangan metodologi, sistem informasi statistik, dan sumber daya manusia.

Kerja sama ini ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua BPS Suryamin pada Senin (15/8) di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyukseskan program kerja kedua lembaga khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.

“MoU merupakan pintu pertama dalam membangun kerjasama secara kelembagaan antara KPK dengan BPS. Meskipun sebenarnya hubungan dan koordinasi antara KPK dengan BPS selama ini sudah berlangsung,” katanya.

Dari kerja sama ini, kedua lembaga dapat memberikan pemahaman dan data terkait statistik Indonesia serta membantu pelaksanaan teknis pengumpulan, pengolahan dan analisis data. “Dari sini, dapat diketahui bahwa korupsi yang tercanggih ada di Indonesia, segala macam modus dan siasat para koruptor sangat bervariasi. Sehingga, merupakan tantangan tersendiri bagaimana menampilkan fakta korupsi yang sesungguhnya dalam angka-angka statistik,” kata Agus.

Tindak lanjut kerja sama ini dalam waktu dekat, KPK bersama BPS akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas di kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Rencananya, kegiatan ini akan dilakukan KPK setiap tahun, dengan tahun 2016 sebagai baseline study.

Sementara itu, Kepala BPS Suryamin mengapresiasi kerja sama ini. “Saya menyambut baik atas disepakatinya kerja sama ini, demi terwujudnya kolaborasi yang harmonis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia melanjutkan, upaya memberantas korupsi hanya akan berhasil jika mampu menyentuh akar permasalahan. Korupsi adalah gejala dari rendahnya integritas, baik di tingkat organisasi maupun individu. “Kehadiran integritas di level individu, organisasi dan nasional merupakan pertahanan terbaik untuk mencegah terjadinya korupsi,” katanya.

Karena itu, menurut Suryamin, pendekatan pemberantasan korupsi melalui upaya membangun integritas perlu terus didorong. Ke depan, masyarakat dengan kultur yang permisif, perlu diubah pola pikirnya agar terbebas dari nilai-nilai koruptif. “Oleh sebab itu, saya berharap bahwa hasil survei ini nantinya dapat menjadi salah satu variabel yang bermanfaat signifikan untuk menentukan keberhasilan pencapaian sasaran yang ditargetkan,” katanya.

Menurut Suryamin, kerja sama ini juga merupakan implementasi Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang Tahun 2012-2025. Substansi tujuan dan sasaran yang hendak dicapai kemudian diturunkan ke dalam enam strategi.

Dari enam strategi tersebut, BPS secara eksplisit ditugaskan untuk mengukur indikator pada Strategi ke-5 yakni, “Meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi“ melalui pelaksanaan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) sejak Tahun 2015 yang hasilnya dirilis setiap tahun.

Sebelumnya, pada 22 Februari lalu, BPS merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia Tahun 2015, yaitu sebesar 3,59 (dari skala 0-5). Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian Tahun 2014 sebesar 3,61.  Pada Tahun 2015, terlihat bahwa IPAK masyarakat perkotaan (3,71) lebih tinggi dibanding IPAK masyarakat perdesaan (3,46); dan semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula perilaku anti korupsi masyarakat Indonesia.