Kemenag Bojonegoro Imbau JCH Patuhi Aturan Barang Bawaan

:


Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Senin, 15 Agustus 2016 | 20:16 WIB - Redaktur: Tobari - 427


Bojonegoro, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, mengimbau kepada jamaah calon haji (JCH)  untuk mengikuti aturan saat membawa barang bawaan.

Kepala Bidang Penyelenggara  Haji dan Umrah Kemenag Bojonegoro Wakhid Priyono, mengatakan, sesuai prosedur, semua jamaah harus membawa bawaan maksimal 23 kilogram untuk koper besar. "Untuk tas kecil tujuh kilogram," imbuhnya, Senin (15/8).

Selain itu, jamaah dilarang membawa benda yang berair seperti makanan basah ataupun minuman serta benda-benda tajam seperti silet, pisau dan sebagainya.

"Kalau dilanggar, jamaah akan bermasalah saat screening di bandara dan bisa tertunda keberangkatannya," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 664 jamaah calon haji asal Bojonegoro akan berangkat pada 27 dan 28 Agustus 2016 dan dibagi menjadi dua kloter yakni kloter 49 dan 50.(MC Bojonegoro/toeb)