Sosialisasi Pilkades Serentak Dan Pilkades PAW 2016 Di Sumenep

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:18 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Sumenep, InfoPublik -  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan akan digelar pada awal Desember dan Pilkades PAW yang direncanakan bulan Nopember mendatang. Diharapkan juga berjalan sukses, seperti pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2014 lalu. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Drs. Hadi Soetarto, M.Si, pada acara “Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Sumenep Tahun 2016” di UPT Sanggar Kegiatan Daerah (SKD) Batuan Sumenep, Kamis (11/8). 

Pilkades serentak tahun ini akan diikuti 18 desa dan Pilkades PAW 10 desa. Dan merupakan gelaran Pilkades serentak tahap II pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

“Keberhasilan Pilkades tahap I tahun 2014 lalu, yang sukses menyelenggarakan Pilkades serentak di 96 desa harus menjadi motivasi, khususnya desa-desa yang tahun ini memiliki hajatan pesta demokrasi,”ungkapnya. 

Dijelaskan pula, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, bahwa Pemilihan Kepala Desa di Sumenep dalam kurun waktu 6 tahun ini, hanya akan menggelar 3 kali Pemilihan Kepala Desa serentak, yakni pada tahun 2014, tahun 2016, dan tahun 2019. 

Ditambahkan pula, jika regulasi pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep tidak banyak mengalami perubahan, tetap mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014.

Hanya ada sedikit perubahan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 tahun 2014 dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Sedangkan Pilkades PAW juga diatur dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 tahun 2016. Jadi, permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW harus mengacu kepada regulasi, bukan berdasar opini atau sesuai kepentingannya sendiri.

“Karena regulasi dibuat mempertimbangkan kepentingan bersama, bukan atas dasar kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya. 

Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ir. H. Sutrisno, MSi menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu, yakni untuk menyampaikan informasi terkini tentang tata cara pelaksanaan Pilkades. Serta memberikan bekal dan peningkatan pengetahuan tentang pemilihan Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa. 

Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Polsek, Koramil, Perangkat Desa dan PLt. Kepala desa dengan nara sumber, Bagian Pemdes, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. (Ren, Esha/toeb)