Sosialisasi Tax Amnesty Di Banjarmasin

:


Oleh MC Kota Banjarmasin, Jumat, 12 Agustus 2016 | 06:10 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


 Banjarmasin, InfoPublik – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan Nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu dari penerimaan pembayaran pajak.

“Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” katanya saat menghadiri sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Hotel Banjarmasin International (HBI), Banjarmasin, Rabu (10/8).

Terobosan kebijakan berupa pengampunan pajak atas pengalihan harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.

Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya uang tebusan yang berguna bagi negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan.

Dalam jangka panjang, negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini, saya mengimbau kepada wajib pajak di Kota Banjarmasin untuk dapat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak sebaik-baiknya,” ujar Walikota Ibnu Sina.

Pada kesempatan ini, Walikota Banjarmasin menyerahkan penghargaan kepada tokoh masyarakat sekaligus tokoh media wajib pajak H. Gt. Rusdi Effendi AR, dan perusahaan wajib pajak terbaik PDAM Bandarmasih.

Selain itu juga diberikan penghargaan kepada Media Peduli Pajak Banjarmasin Post, Banjar TV, dan SMART FM, Wajib Pajak Dengan Pembayaran Terbesar Tahun 2015 kategori Badan Kalsel Kantor Pusat, Maritim Barito Perkasa, Buana Karya Bhakti, Wijaya Tri Utama Plywood Ind, dan Bhumi Rantau Energi.

Wajib Pajak Dengan Pembayaran Terbesar Tahun       2015, kategori Perorangan yaitu Yusran Eddy, Wiranata Halim, Kumala Kusuma, Jamansyah Kurniawan, dan Muhidin. (MC Banjarmasin/toeb)