Guru TPA Di Agam Mesti Punya Sertifikasi

:


Oleh MC Kab Agam, Kamis, 11 Agustus 2016 | 10:03 WIB - Redaktur: Tobari - 506


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, melakukan penjajakan sertifikasi bagi guru Taman Pendidikan Agama (TPA) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di daerah itu.

"Kita menginginkan guru yang mengajar nantinya harus mempunyai kapasitas dan panduan kurikulum yang setara dengan guru sekolah biasa," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Zainal Muttaqin, Selasa (9/8). 

Ia menjelaskan, sertifikasi guru mengaji di lembaga pendidikan  TPA dan TPQ penting dilaksanakan walaupun baru penjajakan, tetapi telah ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sesuai dengan visi dan misi dan program kepala daerah kedepan. 

Untuk itu, diharapkan dengan adanya sertifikasi guru TPA dan TPQ, para guru mengaji  bisa mengatur administrasi manajemen yang telah memenuhi syarat. Sedangkan sertifikasi guru mengaji ini mempunyai klasifikasi  A, B dan C. 

"Selain Pemerintah Kabupaten Agam, penerapkan sertifikasi guru mengaji ini juga harus melibatkan Kamenag Agam dan instansi terkait nantinya," katanya. 

Menurutnya, ini merupakan sebuah langkah awal pemerintah daerah untuk mewujudkan serta melahirkan guru TPA yang berkualitas serta mempunyai wawasan dan mampu membaca/menulis Al-Qur'an secara baik dan benar. 

"Selain sertifikasi bagi guru mengaji, Pemkab Agam juga menjajaki akreditasi bagi Lembaga  Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) di Kabupaten Agam," katanya. 

Saat ini,  bentuk perhatian Pemkab Agam terhadap guru mengaji dalam pembinaan nilai-nilai akidah dan akhlak umat di Kabupaten Agam, dengan pemberian bantuan transpor guru TPA dan TPQ di wilayah itu satu kali dalam setahun. (MC Agam/toeb)