Pilkada DKI Jakarta Tanpa Calon Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Agustus 2016 | 11:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 229


Jakarta, InfoPublik - Pilkada  DKI Jakarta 2017 dipastikan tidak akan diikuti calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan, setelah pasangan bakal cagub Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko tidak memenuhi persyaratan untuk maju.

Dukungan yang diserahkan ekonom asal Betawi ke kantor KPU DKI, pekan lalu, tidak memenuhi dukungan KTP minimal yang dipersyaratkan. Yakni sebanyak 532.213 lembar. "Setelah kami hitung, dukungan yang dibawa pak Ichsanuddin Noorsy, tidak memenuhi syarat. Yakni hanya 19.505 dukungan KTP. Dengan begitu pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk maju dari jalur perseorangan," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta yang membidangi Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, di kantornya, Salemba, Selasa  (9/8).

"Sekitar tiga puluh petugas verifikasi, pada Minggu, sudah menghitung hingga pukul sepuluh malam. Jumlah dukungan pasangan calon tersebut, kurang dari persyaratan," tegasnya.

Menurut Dahliah, pada  Pilkada 2012, bakal calon gubernur independen yang membawa dukungan, berkasnya sangat banyak. Bisa puluhan dus kontainer besar. Sedangkan pasangan Ichsanuddin dan Ahmad Daryoko, hanya membawa dukungan sebanyak 9 kardus. "Walaupun begitu, kami tetap harus menghitung jumlah dukungan yang dibawa. Setelah dihitung, ternyata jumlahnya kurang dari persyaratan minimal. Jadi untuk Pilgub 2017, tidak ada cagub independen. Berbeda dengan pilgub 2012, yang terdapat pasangan cagub independen," ujarnya.

Ia menambahkan petugas verifikator tidak akan melakukan verifikasi dukungan. Pihaknya kata Dahliah, saat ini tinggal menunggu pasangan cagub dan cawagub yang mendaftar dari jalur partai politik. "Untuk pendaftaran cagub, tanggal 21-23 September 2016. Saya belum tau, akan ada berapa calon yang mendaftar. Sebab, pendaftarankan masih belum dibuka," katanya.