Rapat Internal Bidang Kominfo Terkait Tupoksi Kerja Seksi

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Senin, 8 Agustus 2016 | 13:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 613


Sorong, InfoPublik – Kadishubkominfo Kabupaten Sorong, melalui Kabid Kominfo, Yulius Pabalik, S.Sos, M.Si, memimpin rapat di internal tugas pada tiga seksi yang ada, yakni dihadiri Kasie Kominfo, Abdul Karim, Kasie Telekomunikasi, Suriyati Alfons dan Kasie Pos, Lumombo Netty. Pada  rapat tersebut  membahas terkait dengan tugas pokok (Tupoksi) dari ketiga seksi yang ada.

Kabid Kominfo pada kesempatan itu meminta kepada tiga Kasie untuk memberdayakan para staf dalam melaksanakan beban tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di antara seksi yang ada, katanya, Senin (8/8).

“Kalau staf tidak diberdayakan dengan baik, ia khawatir jangan sampai saat menyusun SKP  (Sasaran Kerja Pegawai) dari staf yang ada akan menghambat nasib dari pegawai tersebut. Jadi setidaknya para staf harus kita berdayakan,”imbau Pabalik.

Hal lain yang menjadi bahan perhatian semua jajaran yang ada di Bidang Kominfo, yakni terkait dengan masalah disiplin kerja pegawai. Hanya dengan disiplin diri masuk kerja itu menjadi salah satu tolak ukur sampai sejauh mana para abdi masyarakat dan abdi Negara melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya seperti apa yang menjadi harapan masyarakat.

“Tidak ada toleransi lagi bagi pegawai hanya datang ke kantor terkesan duduk, diam dan tidak beraktivitas apa-apa, sehingga dengan kondisi seperti itu perlu segera untuk diperbaiki,”pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasie Kominfo Abdul Karim, meminta sekiranya untuk memberdayakan para staf, khususnya di seksi yang dipimpinnya  harus kita bekali dengan peralatan, baik kamera maupun peralatan rekaman (voice record). Dengan demikian para staf saat turun meliput tidak mengalami kendala di lapangan.

Atas masukan  itu, Kabid Kominfo akan terus menindaklanjuti ke pihak pimpinan, sehingga berbagai masalah yang dihadapi pada Seksie Kominfo untuk dicarikan solusinya. Sehingga tugas-tugas dalam  bidang pelayanan  komunikasi dan informasi dapat berjalan sesuai harapan.

Kabid Kominfo juga meminta kepada Kasie Telekomunikasi untuk mengecek berbagai tugas kedinasan terkait dengan penanganan masalah tower (BTs) yang ada di daerah ini.

Salah satunya mengenai Peraturan Bupati Sorong sehubungan dengan telah disetujui dan disahkan Perda oleh DPRD setempat belum lama ini tentang tarif dan retribusi penggunaan  menara telekomunikasi, sehingga ada kontribusi bagi daerah ini. (MC.Sorong/rim/eyv)