Enam Raperda Disahkan DPRD Blora

:


Oleh MC Kabupaten Blora, Jumat, 5 Agustus 2016 | 11:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 374


Blora, Info Publik - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blora sepakat mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kemudian Raperda tentang Pemilihan perlengkapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2015.

Ketua DPRD Blora Bambang Susilo berharap dengan ditetapkannya enam Raperda menjadi Perda Pemkab Blora bisa semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Blora sejahtera dan bermartabat.

Bupati Djoko Nugroho mengungkapkan, terkait Indek Pembangunan Manusia, pertumbuhan ekonomi dan pendidikan di Blora bagus. Inflasi di Blora terendah di Jawa Tengah. Hanya saja bidang kesehatan di Blora masih perlu mendapatkan perhatian besar

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blora mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya, sehingga hari ini bisa kita tanda tangani,” kata Bupati Blora Joko Nugroho di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Blora, Kamis (4/8).

Atas pemandangan yang disampaikan gabungan Fraksi Dewan, Bupati Blora siap menindaklanjuti. Jawaban Bupati akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Blora, Jumat (5/8).

Rapat dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Blora, Plt. Sekda Blora, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda Blora, Kepala Bagian Setda Blora, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Blora. (MC Kab Blora | Guh-Mad/Eyv)