Pelaku Usaha Dituntut Transparan

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Kamis, 4 Agustus 2016 | 10:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 425


Sinjai, InfoPublik – Konsumen harus cerdas, dan pelaku usaha juga mesti tahu hak dan kewajibannya. Setidaknya ini menjadi ‘benang merah’ pada kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Penyuluhan Perlindungan Konsumen, dan Metrologi Legal Bagi Pelaku Usaha. Sosialisasi bertempat di Gedung Perikanan PPI Lappa, Selasa (2/8).

Pada kegiatan ini, Sekretaris Dinas Perindag Sinjai, Abdu Rahman, yang tampil memberikan materi mengharapkan agar pelaku usaha di kawasan Kuliner PPI Lappa lebih profesional dan transparan dalam melayani konsumen.

“Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah mencantumkan daftar harga,” Jelas Abdu Rahman.

Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sinjai, Budiaman.

Di hadapan puluhan pelaku usaha di Lappa, Budiaman menuturkan bahwa saat ini BPSK sudah ada di Sinjai, dan menjadi lembaga tempat konsumen melapor apabila merasa dirugikan oleh pelaku usaha.

 “Sekretariat BPSK di Jalan Jend. Ahmad Yani, tepatnya di Dinas Perindag Sinjai.” Ungkap Budiaman.(Zakaria Ridwan/Idha/Kus)