Gubernur Aceh: Korupsi Penyakit Kronis yang Harus Diberantas

:


Oleh Media Center Aceh, Kamis, 4 Agustus 2016 | 08:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 459


Banda Aceh, InfoPublik –  Tidak bisa dibantah, korupsi adalah penyakit kronis yang masih menjadi momok di seluruh jajaran pemerintahan di Indonesia. Sampai-sampai ada anggapan bahwa korupsi itu sudah menjadi budaya sehingga dibutuhkan gerakan yang luar biasa untuk memberantasnya.

Hal itu disebutkan oleh Gubernur Zaini Abdullah dalam pembukaan rapat koordinasi, supervisi, pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan oleh KPK pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (3/8).

"Khususnya bagi Aceh, pidana korupsi temasuk salah satu salah prioritas yang harus kita tangani. Oleh sebab itu berbagai upaya perlu dilakukan sehingga upaya  pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh terlaksana dengan baik," ungkap Zaini.

Program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan oleh KPK, lanjut Zaini, pada hakekatnya untuk membantu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Aceh untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui upaya-upaya pencegahan sejak dini terjadinya penyimpangan.

Zaini menyebutkan, ada enam area yang menjadi fokus pencegahan korupsi yaitu proses perencanaan penganggaran yang harus mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar dan implementasi e-planning. Kemudian, pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik dan membangun Unit Layanan Pengadaan
(ULP) yang mandiri dan independen.

Selanjutnya pelayanan publik juga menjadi fokus perhatian terutama agar pelayanan yang diterima masyarakat adalah pelayanan yang lebih mudah, lebih murah, lebih cepat, dan pasti. Untuk itu membangun Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang terbuka menjadi perhatian yang serius.

Alokasi dana desa yang begitu besar menjadi area keempat dari Pemerintah perlu dikelola secara transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan yang efektif. Bupati Walikota harus memberikan perhatian yang benar-benar atas pengelolaan dana desa tersebut terutama tatakelola sehingga jangan sampai kepala desa terjerat  permasalahan yang sebenarnya karena ketidaktahuan mereka.

Kemudian, sistem yang dibangun dalam rangka pencegahan penyimpangan, implementasinya sangat tergantung pada sumber daya manusia aparatur. "Untuk itu perlu memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi dan LHKPN," sebut Zaini.

Keberhasilan pembangunan harus didukung peran serta masyarakat baik sebagai obyek pembangunan maupun sebagai subyek pembangunan. Keberhasilan itu menjadi area ke-6 mencegah terjadinya korupsi, sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar tata kelola pemerintahan menjadi kuat.

Dalam acara itu juga berlangsung penandatanganan MoU pencegahan dan penindakan korupsi antara KPK dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Aceh. (Mc.Aceh/Kus)