E-FLPP Permudah Permohonan KPR

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 4 Agustus 2016 | 13:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 238


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah proses permohonan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank pelaksana dengan menggunakan aplikasi elektronik (e-FLPP).

"Dari semula maksimal tujuh hari pelayanan menjadi hanya tiga hari," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu (3/8).  

Adanya aplikasi ini, lanjutnya, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat lebih cepat dan tepat sasaran untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  “Dengan system e-FLPP ini  pasti datanya juga data yang akurat. Karena kalau datanya tidak sama tentu akan ditolak oleh sitem itu,” ungkapnya.

Menteri PUPR berharap diluncurkannya e-FLPP yang dapat mempercepat pelayanan juga membuat bisnis properti semakin baik lagi. "Tidak hanya kecepatan, kepastian untuk dapat melayani customer dan berharap e-FLPP melalui pelayanan kinerja FLPP yang lebih baik dan bisnis properti yang lebih bergairah,” tutur Basuki.

Seperti diketahui, FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 bank nasional dan 15 BPD yang telah menjadi bank pelaksana KPR FLPP. 

Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen dan uang muka mulai 1 persen. Disamping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Harga jual bebas PPn sesuai dengan PMK 113 tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015.