BPJS Kesehatan: Penguatan Koordinasi Manfaat Tingkatkan Kualitas Pelayanan JKN

:


Oleh Juliyah, Rabu, 3 Agustus 2016 | 13:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 536


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pada awalnya, badan usaha yang telah menggunakan asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik, mengkhawatirkan terjadi penurunan kualitas pelayanan ketika mereka beralih jadi peserta JKN-KIS.

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dirisaukan, karena peraturan perundang-undangan yang ada mampu menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya mekanisme koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB). 

"Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat," katanya dalam  Bincang JKN-KIS Bersama Andy F.Noya, “Sinergi Kekuatan Bangsa Untuk Perlindungan Pekerja” yang dihadiri Direksi BUMN, Badan Usaha Besar, Asuransi Komersial, Manajemen Rumah Sakit, dan stakeholder terkait JKN-KIS di Borobudur Jakarta, Rabu (3/8). 

Fachmi menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, diantaranya Penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri.

Selain itu, memastikan Peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan, Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya. COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan Penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.

Jika memiliki lebih dari 1 AKT maka Koordinasi Manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta atau Badan Usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.

Diakuinya, memang masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan COB, diantaranya, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi. Untuk itu, agar COB bisa diimpelentasikan, ia menekankan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS. Misalnya, produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper, yang diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care.

Menurutnya, BPJS Kesehatan juga siap bekerjasama dengan FKTP (Klinik, Dokter Praktek Perorangan, dsb) dan FKRTL (Rumah Sakit) yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan. Apalagi saat ini banyak calon peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari badan usaha baik BUMD, BUMN atau swasta yang terbiasa dengan FKTP/FKRTL yang selama ini bekerjasama dengan AKT yang mereka gunakan. 

Sampai dengan 30 Juni 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama Koordinasi Manfaat dengan PT Jasa Raharja dan dengan 52 AKT. Sedangkan AKT yang telah mendaftarkan peserta COB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 Asuransi Kesehatan yang terdiri dari 105 badan usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta COB.

Program JKN-KIS, merupakan program negara yang membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, dengan semangat gotong royong diharapkan kontribusi bagi seluruh masyarakat termasuk di dalamnya Badan Usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam Program JKN-KIS.