:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Selasa, 2 Agustus 2016 | 13:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 583
Merauke, InfoPublik – Selama enam bulan, terhitung sejak Januari-Juni 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah berhasil mengeksekusi enam terpidana korupsi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Keenam orang tersebut dieksekusi di LP Klas IA Abepura Jayapura.‘’Sejak Januari-Juni 2016, kami sudah melakukan eksekusi terhadap 6 terpidana korupsi dan semuanya dieksekusi di LP Klas IA Abepura-Jayapura,’’ kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH, melalui Kasi Pidsus Yasozisokhi Zebua, SH, ketika ditemui di Ruang kerjanya, Jumat (29/7).
Menurut Yasozisokhi, keenam terpidana korupsi tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan karena perkaranya sudah berkekuatan tetap. ‘’Kita eksekusi karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,’’ terangnya. Dijelaskan lebih jauh, dari enam terpidana korupsi yang dieksekusi ini,
Lima di antaranya sampai kasasi ke Mahkamah Agung. ‘’Ada yang ajukan kasasi dari terdakwa, tapi ada juga yang kasasinya kami ajukan,’’ terangnya. Selain enam terpidana Korupsi yang dieksekusi tersebut, Yasozisokhi Zebua menyebut, saat ini ada lima perkara yang sedang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jayapura. ‘’Sementara ini, kami juga sedang meneliti tiga perkara lainnya,’’jelasnya. (MC.Merauke/02/mc/mrk/eyv)