Ranperda APBD Pemkab Sergai TA 2015 Telah Disetujui

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Senin, 1 Agustus 2016 | 10:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 371


SeiRampah,InfoPublik - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) ir. H. Soekirman didampingi Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya, Sabtu (30/7) menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2015 di Gedung DPRD di Sei Rampah.

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik dan Riady, S.Pd, para Anggota DPRD, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Insan Pers.

Mengawali sambutannya Bupati Soekirman mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sergai atas atensi dan apresiasi yang tinggi dalam melakukan pembahasan terhadap semua dokumen dan akhirnya menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai.

“Semoga komitmen ini, tetap terbina dalam membangun kebersamaan untuk melaksanakan tugas-tugas memajukan daerah yang diamanatkan kepada kita, dan dengan mempedomani peraturan yang berlaku serta memohon Ridho dari Yang Maha Kuasa, sesuatu hal yang dikerjakan bersama-sama akan dapat terselesaikan dengan baik,” harap Bupati Sergai.

Semoga dengan adanya kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik ini, dapat terus terjaga terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang. Hal ini demi terwujudnya visi dari Pemkab Sergai yaitu “untuk menjadikan Kabupaten Sergai yang unggul inovatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan, ujarnya.

Lebih lanjut dikemukakan  Bupati Soekirman sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 yang baru saja disetujui bersama oleh DPRD merupakan kewajiban Kepala Daerah,

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dokumen tersebut merupakan wujud dari keinginan Pemkab Sergai dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).(Mc Serdang Bedagai/Febri/Eyv)