Pelaku Pemalsuan Kartu BPJS Memanfaatkan Ketidakpahaman Masyarakat

:


Oleh Juliyah, Minggu, 31 Juli 2016 | 00:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 510


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan, pemalsuan kartu BPJS Kesehatan merupakan kasus kriminal dengan modus penipuan yang mengambil celah dari kurangnya sosialisasi tentang prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Kurang informasi, sosialisasi berujung pada ketidakpahaman  masyarakat akan prosedur yang benar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sementara kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan ini semakin besar," kata Puan Maharani usai rakor tingkat menteri membahas temuan kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan di kantornya, Kamis (28/7).

Dalam penipuan ini masyarakat dijanjikan hanya cukup sekali bayar senilai Rp170 ribu per kepala keluarga yang mendaftar, masyarakat yang tidak tahu dijamin mendapatkan layanan kesehatan layaknya peserta BPJS Kesehatan umumnya, tanpa diwajibkan membayar iuran rutin setiap bulannya.

Menko PMK pun menginstruksikan agar sosialisasi digencarkan kembali. Kemendagri juga akan diminta untuk membuat surat ke seluruh kepala daerah agar membantu sosialisasi BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki.

Selain itu, BPJS Kesehatan diinstruksikan agar menggunakan pendekatan yang akrab kepada masyarakat untuk memudahkan sosialisasi yang akan gencar dilaksanakan. "Yang terpenting adalah menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga level yang paling rendah," imbaunya.

Menko PMK juga mengusulkan, bila perlu dibentuk satgas penanganan kartu BPJS kesehatan palsu, yang nantinya dapat ditugaskan untuk mendata kembali berbagai fasilitas layanan kesehatan dan rujukannya, terutama di wilayah tempat ditemukannya kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan. 

Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan kasus ini terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur pendaftaran menjadi peserta BPJS yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

Karena itu masyarakat diimbau untuk menghindari pendaftaran menggunakan pihak ketiga atau calo. Ia menjelaskan, bahwa sistem keamanan dalam kartu BPJS Kesehatan yang sudah dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan sangat baik sehingga tidak mungkin disalahgunakan atau diduplikasi.

"Nomor identitas peserta dilindungi dalam master file, karena itu kartu palsu yang ditemukan tidak terdeteksi atau tidak terdaftar di master file BPJS Kesehatan yang terhubung dengan RS atau fasilitas kesehatan lainnya, sehingga pemegang kartu palsu pada saat menggunakannya di faskes ditolak dan akhirnya kasus ini terbongkar," ungkapnya.