Hampir Rp10 Juta Terkumpul Dari Tipiring Sampah

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 29 Juli 2016 | 15:02 WIB - Redaktur: Tobari - 303


Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam telah mengumpulkan hampir Rp10 juta dari hasil penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini sudah dilaksanakan empat kali sejak denda mulai diberlakukan April 2016 lalu.

Kepala Bagian Humas Setdako Batam Ardiwinata mengatakan, dari empat kali sidang tersebut telah terkumpul denda sebesar Rp9,661 juta. "Ini tahun pertama kita mengenakan sanksi berupa penerapan denda. Seluruh denda langsung masuk ke kas negara," kata Ardi, Kamis (28/7).

Total denda yang terkumpul tersebut berasal dari 14 orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa membuang sampah tidak pada tempatnya atau di jalan, membakar sampah non rumah tangga yang tidak sesuai persyaratan teknis, serta membakar sampah rumah tangga.

Denda terbesar yakni Rp5 juta plus Rp1.000 untuk biaya perkara, dikenakan kepada pelaku yang membakar sampah non rumah tangga di Kawasan Industri PT Malindo Cipta Perkasa (MCP) Batuampar.

Sementara denda terendah yakni Rp101.000 atas pelanggaran membakar sampah yang dihasilkan rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Jadi intinya membakar sampah yang tidak diperuntukkan untuk dibakar itu tidak boleh. Sampah seharusnya dibuang ke tempat-tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang sudah disiapkan pemerintah," kata dia.

Menurut Ardi, hingga akhir Juli ini tim yustisi kebersihan Pemko Batam sudah melakukan lima kali penindakan. Terakhir dilaksanakan pada 25-26 Juli yang sidang pelanggarannya dijadwalkan pada 12 Agustus mendatang.

"Tahun ini dianggarkan sebanyak 55 kali turun. Tapi bisa jadi lebih, menyesuaikan kondisi di lapangan," ujarnya.(MC Batam Kartika/toeb)