PPATK Harapkan RUU Transaksi Tunai Masuk Prolegnas 2016

:


Oleh Masfardi, Selasa, 26 Juli 2016 | 14:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 228


Jakarta, InfoPublik - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)   mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Transaksi Tunai bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR  2016 yang saat ini sedang dikoreksi dan selanjutnya  dibahas  ke DPR.

“Banyaknya  suap dan tindak pidana korupsi,  PPATK berharap  transaksi tunai hanya dibatasi hingga Rp100 juta. Hal itu dimaksudkan agar memudahkan PPATK menelusuri   transaksi mencurigakan,” kata Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Selasa (26/7).

Dia mengatakan dengan adanya UU tersebut, pemerintah tidak perlu mencetak uang dengan jumlah yang banyak, sehingga tidak memerlukan tempat penyimpanan yang banyak pula, atau menyediakan bahan baku  dan alat angkut. Transaksi tidak dilakukan dengan tunai, tidak perlu memasukkan uang ke  ATM dengan jumlah  banyak, tapi semua bisa dilakukan melalui transfer.

"Bank juga mendapat fee dari transaksi, sehingga perbankan terbantu. Transaksi  tersebut mudah terpantau, siapa yang mengambil untuk keperluan apa, akan mudah dilacak," katanya.

 

Transaksi  mempergunakan perbankan akan mudah  ditelusuri, sehingga akan ada  kerja sama yang baik antara PPATK dan KPK. Sedangkan  pembatasan transaksi tunai itu untuk mempersempit ruang orang untuk melakukan korupsi. "Jadi manfaatnya sangat banyak," tandasnya.