:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Juli 2016 | 13:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 541
Jakarta, InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) harus bekerja sama dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2017.
"Dengan kerja sama yang baik antara KPU, Bawaslu, DKPP mudah-mudahan sejak awal kita dapat memetakan potensi masalah," kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di kantornya, Selasa (26/7).
Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan dalam menyelenggarakan pemilu atau pilkada. “Kerja sama ini membuat kita sudah bisa menyelesaikan sebagian masalah dalam pilkada,” ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini Rancangan Draft Perubahan Peraturan KPU (PKPU) sudah disusun dan sebagai sudah diujipublikkan. “KPU telah menyurati DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi terhadap rancangan PKPU dalam forum rapat dengar pendapat,” katanya.
Ia mengakui untuk saat ini ketentuan yang masih berlaku ialah PKPU sebelumnya. “Apabila terdapat ketidaksesuaian antara PKPU terdahulu dengan UU 10/2016 tentang Pilkada, maka ketentuan yang diikuti ialah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.