DPR Dan Pemerintah Setuju Perppu Kejahatan Seksual Pada Anak Disahkan Jadi UU

:


Oleh Masfardi, Selasa, 26 Juli 2016 | 14:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 205


Jakarta, InfoPublik - Meski ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia yang ditetapkan Presiden,  DPR bersama Kementerian Koodinator Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) disahkan menjadi UU.

“Perppu itu merupakan usulan dari Presiden Joko Widodo, maka hal itu harus dilaksanakan. Namun, pembahasan menjadi alot,  IDI tidak mau menjadi eksekutor hukuman hal itu karena menganggap  bertentangan dengan kode etika kedokteran.  IDI menganjurkan pada pemeritah dalam melaksanakan hukuman tersebut pemerintah harus memiliki eksekutor tersendiri,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Selasa (26/7).

Dia mengatakan  DPR bersama pemerintah satu pendapat agar Perppu  sedapat mungkin  disahkan menjadi UU, karena  sangat dibutuhkan,  mendesak, mengingat   begitu marak dan masifnya kejahatan seksual pada anak.

"Kita perlu melakukan pembahasan dan mendalam terhadap Perppu tersebut, karena  Berdasarkan UU Nomor 12 tahun  2011 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan,  Prppu harus mendapat dua kata apakah menerima  atau menolak," katanya.

Dia menilai sikap IDI yang menolak menjadi eksekutor pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia,  wajar. Namun,  masalah ini sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya siapa yang melakukan dan kapan  bisa dilaksanakan, IDI mempersilakan pemerintah  mencari lembaga lain.

 

"Kalau Perppu itu disahkan menjadi UU, pemerintah harus membuat peraturan pelaksanaannya. Kalau IDI tetap menolak,  bisa dilaksanakan oleh lembaga lain, seperti lembaga pemasyarakatan atau rumah sakit kepolisian yang diberikan kewenangan oleh UU," jelasnya.